Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengaku prihatin atas keterlibatan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia menyoroti kasus korupsi di Provinsi Riau yang terus berulang meski telah dilakukan berbagai upaya pemberantasan.
"KPK sangat ironi, bersedih karena di Provinsi Riau ini mungkin sudah kelima kali. Juga mungkin yang diketahui di Bengkulu kemarin itu sudah yang ketiga, jadi hampir berulang, tapi kita masih belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga
KPK mencatat, meski OTT sering membuahkan hasil dan menyeret para pelaku ke penjara, praktik korupsi tetap saja terjadi, bahkan melibatkan penyelenggara negara. Berbagai upaya, termasuk pendidikan dan strategi pencegahan korupsi, tampaknya belum cukup untuk mengatasi permasalahan ini.
Advertisement
"Oleh karena itu, kami berharap sekali lagi ke depan tidak ada lagi OTT pada pemerintah daerah yang terus berulang. Mudah-mudahan sekali lagi ini yang terakhir untuk Riau, untuk di Pekanbaru adanya OTT-OTT," imbuh Ghufron.
"Sesungguhnya KPK berharap Indonesia tidak ada korupsi. Dengan cara-cara yang dilakukan, seperti pendidikan cegah itu, semua strategi kita untuk memberantas korupsi," tegasnya.
Â
Pj Wali Kota Pekanbaru Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, Rusnandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan anggaran Ganti Umum (GU) pada Pemkot Pekanbaru. Ia diduga memotong anggaran makan minum dari APBD Pekanbaru dan menerima fee sebesar Rp2,5 miliar.
Selain Rusnandar, dua tersangka lain juga ditetapkan, yaitu Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novian Karmila (NK).
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement