Sukses

Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak Dititipkan ke LPAS

Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan remaja MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan nenek kandungnya di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS).

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan remaja MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan nenek kandungnya di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS). Nantinya remaja tersebut akan mendekam di LPAS hingga putusan sidang pengadilan nantinya.

"Kita menitipkan sampai proses pengadilan. Setelah proses pengadilan, setelah dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke lapas," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Nurma menyebut dititipkan MAS ke LPAS merupakan kewenangan penyidik yang menangani. Sementara nantinya bila remaja tersebut akan dimintai keterangannya bakal bersifat dinamis.

"Jadi kita jika memang perlu keterangan-keterangan yang kita dapat dari ABH, tentunya penyidik yang lebih tahu. Jika memang kita perlu, kita bisa jemput bola atau bisa membawa ke Polres Metro Jaksel," jelas dia.

Polisi Pastikan Hak Pendidikan MAS Tetap Terpenuhi

MAS ditempatkan di LPAS tadi pagi oleh penyidik sambil ditemani oleh Tantenya dan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Meskipun MAS kini ditempatkan di LPAS, polisi memastikan hak-hak daripada anak tersebut akan tetap terpenuhi seperti pendidikannya.

"Kalau sudah di sana, memang sudah ada sistemnya. Memang di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolah juga, itu ada semua. Hak-hak anak ada di sana, seperti bermain, belajar, itu ada di sana," pungkas Nurma.

 

2 dari 2 halaman

Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak

Diberitakan sebelumnya seorang ABG tega membunuh ayah dan neneknya sendiri di Perumahan Taman Bona Indan Blok B6 no12 pada Sabtu (30/11) dini hari.

Korban dibunuh dengan cara ditusuk dengan sebilah pisau dapur. Sementara itu ibu korban yang juga sempat menerima luka tusuk tersebut beruntung selamat dan saat ini dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya MAS dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider 351, ayat 3 KUHP. Lanjut kita lapis dengan Undang-Undang KDRT, Pasal 44, ayat 2 dan 3.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini