Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, termasuk pada hari ini, Kamis (5/12/2024) juga berlaku.
Sistem ini mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor polisi kendaraan, di mana, pada hari tertentu hanya kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu.
Baca Juga
Mengingat hari ini tanggal ganjil, Kamis (5/12/2024), maka hanya kendaraan dengan pelat nomr akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan melintas.
Advertisement
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Untuk sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perlu dicatat, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Â
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Untuk membantu pengendara roda empat atau lebih dalam menghadapi kebijakan ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan:
Pastikan untuk memeriksa nomor pelat kendaraan Anda sebelum berangkat. Jika nomor pelat Anda ganjil pada hari ini, Anda dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap.
2. Rencanakan Rute Alternatif:
Jika nomor pelat Anda tidak sesuai dengan hari yang berlaku, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena pembatasan ganjil genap. Memanfaatkan aplikasi navigasi dapat membantu menemukan jalan-jalan alternatif yang lebih lancar.
3. Gunakan Transportasi Umum:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL Commuter Line yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan tetapi juga bisa lebih efisien dari segi biaya dan waktu.
4. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki nomor pelat yang sesuai dapat menjadi solusi praktis. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, ini juga dapat menghemat biaya bahan bakar dan parkir.
5. Waktu Perjalanan:
Usahakan untuk berangkat lebih awal atau setelah jam ganjil genap selesai berlaku. Menghindari jam-jam sibuk dapat mengurangi stres dan mempercepat waktu perjalanan.
6. Patuhi Aturan Lalu Lintas:
Selalu patuhi aturan lalu lintas dan perhatikan rambu-rambu yang ada. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenakan sanksi berupa denda.
7. Penggunaan Aplikasi Navigasi:
Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas dan rute tercepat.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah langkah penting dalam mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara.
Dengan memahami jam dan wilayah berlaku serta menerapkan tips berkendara yang tepat, pengendara dapat lebih mudah beradaptasi dan tetap nyaman dalam perjalanan.
Tetap patuhi aturan yang ada dan pertimbangkan opsi transportasi lain untuk mendukung kelancaran lalu lintas di Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement