Sukses

Modus Tuduh Korban Pemakai Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Palmerah Ditangkap

Kawanan polisi gadungan berulah di Palmerah, Jakarta Barat. Mereka memeras warga dengan dalih terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Terakhir kali, aksinya pun diketahui oleh pihak kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Kawanan polisi gadungan berulah di Palmerah, Jakarta Barat. Mereka memeras warga dengan dalih terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Terakhir kali, aksinya pun diketahui oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran menjelaskan, para pelaku memang memilih korban secara acak di jalanan.

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).

Terkait kejadian ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah mengintensifkan patroli. Kedua orang terduga pelaku terlihat sedang memeriksa seorang warga di tepi Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah. Belakangan diketahui korban adalah R.

Malam itu, dia sedang diperas menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk mengambil uang dan barang berharga.

"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," ujar dia.

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian.

 

2 dari 3 halaman

Sudah Beraksi 30 Kali

Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah Akp Rachmad Wibowo menambahkan, ketiga pelaku yakni AP (36), DP (18), dan WN (18) telah beraksi berulang kali.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Dua Pelaku adalah Residivis

Dia menyebut, dua orang pelaku merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Video Terkini