Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, pemerintah akan segera mengkaji percepatan hukuman mati bagi narapidana kasus narkoba.
Hal itu sebagaimana perintah dari Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan asta cita selama masa pemerintahannya.
Baca Juga
“Pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum,” tutur Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Advertisement
Menurut dia, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba, khususnya yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan alias Lapas.
“Akan segera ditindaklanjuti sebagai upaya langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba,” jelas dia.
Selain itu, seluruh jajaran kementerian lembaga akan memperkuat sinergitas dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan serta memerangi narkoba.
“Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” ungkapnya.
Tidak ketinggalan, pemerintah juga akan terus mengencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya.
“Melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini,” Budi Gunawan menandaskan.
Indonesia Sudah Darurat Narkoba
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan itu, dia menyebut Indonesia masuk darurat narkoba dengan perputaran uang haram mencapai Rp99 triliun.
“Di dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto telah menekankan akan pentingnya mengambil tindakan tegas secara menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akarnya,” tutur Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Untuk itu, seluruh kementerian dan lembaga terkait bersinergi dalam rangka memberantas narkoba, mulai dari TNI-Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi, Kantor Staf Presiden (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) hingga Bea Cukai.
Advertisement
Jadi Target Pasar
“Bahwa saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini,” jelas dia.
Menurutnya, jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dengan peredaran yang semakin meluas, yakni tidak hanya di kota-kota besar saja, namun juga menjangkau daerah-daerah terpencil. Tercatat pada tahun 2024, angka prevalensi penyelagunan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh generasi muda terutama remaja berusia 15 hingga 24 tahun.
“Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun,” ungkapnya.