Liputan6.com, Jakarta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menindaklanjuti temuan kekerasan balita pada Kiddy Space yang berada di wilayah Pengasinan, Sawangan, Depok. Disdik menilai keberadaan Kiddy Space di Pengasinan merupakan daycare ilegal.
Baca Juga
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Depok, Suhyana mengatakan, kekerasan terhadap anak yang pada daycare yang sebelumnya Wensen School Indonesia, kini terjadi pada Kiddy Space di Pengasinan. Keberadaan Kiddy Space tidak jauh berbeda dengan Wensen School Indonesia, karena tidak memiliki izin.
Advertisement
“Disini (Kiddy Space Pengasinan) tidak memiliki izin, berarti ilegal,” ujar Suhyana kepada Liputan6.com, Kamis (5/12/2024).
Suhyana menjelaskan, Disdik Kota Depok telah menelusuri media sosial Kiddy Space dan menemukan sejumlah cabang baik di Depok maupun Kabupaten Bogor. Namun, Suhyana memastikan daycare Kiddy Space di Pengasinan tidak memiliki izin.
“Tetapi yang jelas, di Pengasinan ini tidak ada izin di kita. Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan, mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan,” jelas Suhyana.
Dinas Pendidikan telah mengerahkan pemilik Daycare di wilayah Kota Depok untuk memiliki izin. Nantinya, segala perizinan daycare akan ditindaklanjuti dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi daycare.
“Kita melakukan observasi lapangan untuk mengecek jumlah siswanya, sudah jelas satu pengasuh memegang empat anak dan tidak boleh lebih,” tegas Suhyana.
Disdik Lakukan Pengecekan
Tidak hanya itu, Disdik Kota Depok akan melihat cara pola asuh yang diterapkan pada daycare. Sarana dan prasarana pada daycare menjadi bagian penting dalam penilaian Disdik Kota Depok memberikan izin pada daycare.
“Tempat tidurnya bagaimana dilihat dari sisi kebersihannya, Kenyamanannya, tenaga pengasuhnya harus dicek budi bahasanya, gesturnya,” terang Suhyana.
Suhyana mengungkapkan, daycare yang menjadi tempat penitipan anak sangat berkaitan dengan psikologi. Untuk itu, Disdik Kota Depok akan melakukan pengecekan terhadap daycare yang ingin mengajukan izin.
“Kalau ini (Kiddy Space Pengasinan), setelah saya cek tidak ada informasinya ke Disdik berarti ilegal,” ungkap Suhyana.
Advertisement