Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku dan Universitas Pattimura (Unpatti) resmi menjalin kerja sama dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, dan Ketua LPPM Unpatti, Melianus Salakory, Kamis (28/11/2024).
Kerja sama ini mencakup berbagai program strategis untuk memperkuat pengelolaan KI di Maluku. Salah satunya adalah penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti Unpatti. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan di bidang KI, sehingga mampu menciptakan SDM yang kompeten dan profesional.
Baca Juga
Selain itu, kedua pihak akan berkolaborasi dalam bimbingan teknis untuk mempermudah penggunaan aplikasi layanan KI berbasis elektronik. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pendaftaran dan pengelolaan KI secara digital.
Advertisement
Kerja sama ini juga mencakup sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Informasi terkait kebijakan dan prosedur layanan KI akan disampaikan melalui berbagai program LPPM, sehingga lebih banyak masyarakat dapat memahami pentingnya perlindungan KI, baik secara personal maupun komunal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk melindungi potensi lokal Maluku yang kaya dan beragam. Ia optimistis program ini dapat meningkatkan pendaftaran KI di tahun mendatang.
"Kami telah menyusun rencana program dengan berbagai stakeholder, termasuk Unpatti. Nantinya, akan ada pembelajaran KI di universitas yang mendukung pencatatan melalui riset dan jurnal akademik," jelas Hendro.
Pelopor Pengelolaan KI di wilayah Maluku
Ketua LPPM Unpatti, Melianus Salakory, menambahkan bahwa Maluku memiliki potensi besar di bidang KI, mulai dari Indikasi Geografis hingga Merek dan Paten. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadikan Unpatti sebagai pelopor pengelolaan KI di wilayah Maluku.
"Kami percaya, dengan dukungan Kemenkumham, berbagai produk lokal seperti Minyak Kayuputih Namlea, Cengkeh Tuni, dan Pisang Abaka dapat dilindungi secara optimal," tuturnya.
Melalui kolaborasi ini, Kemenkumham Maluku dan Unpatti berharap dapat mendorong perlindungan KI sebagai aset berharga, sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.
Advertisement