Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram melihat para pelaku tindak pidana narkoba yang sering kali bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya. Kapolri bahkan siap pasang badan dan memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku tersebut.
"Pada pelaku pengedar atau bandar (narkoba) yang berkali-kali tertangkap, keluar masuk, keluar masuk, saya minta untuk seluruh jajaran memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab," ujar Kapolri saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Sigit semulanya menjelaskan soal para pengguna narkoba bakal mendapatkan restorative justice melalui assessment. Sejalan dengan itu, diperlukan juga pengawasan kepada para pengguna narkoba.
Advertisement
"Untuk restorative justice yang jelas bagi yang lolos assessment dan mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab, tentunya dilakukan pengawasan oleh APH dan dilakukan assessment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh penggunaan narkoba," ucap Sigit.
Hanya saja terkadang ada saja para pelaku penyalahgunaan narkoba yang justru mengakali rehabilitasi agar nantinya tidak diproses tindak pidananya. Jenderal bintang empat itu meminta agar restorative justice dapat diawasi dengan ketat.
"Sehingga kita tidak ingin menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-oalh ikut rehab, supaya tidak diproses. Namun demikian dia tidak sembuh atau dia teus melakukan," ucap Kapolri Listyo Sigit Prabowo memungkasi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Dalam Sebulan, Polri Tangkap 3.965 Tersangka Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan hasil upaya pemberantasan narkoba sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan program Asta Cita.
Dalam kurun waktu 4 November sampai dengan 3 Desember 2024 atau satu bulan, kepolisian telah menyita barang bukti narkotika senilai Rp2,88 triliun.
“Kami laporkan terkait dengan pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka, serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Listyo merinci, barang bukti yang disita itu terdiri dari sabu seberat 1,19 ton; ganja seberat 1,19 ton; obat keras sebanyak 2.200.000 butir lebih; pil happy five sebanyak 1.163.000 butir; pil ekstasi sebanyak 370.868 butir; hasis seberat 132 kilogram; tembakau gorila seberat 12.576 gram; kokain seberat 251,3 gram; dan ketamin seberat 194 gram.
“Kemudian kami juga melakukan proses TPPU terkait dengan pengungkapan yang kita laksanakan, khususnya terkait dengan pengedar besar. Ada lima laporan polisi yang saat ini kita proses dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan sampai saat ini total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar,” jelas dia.
Advertisement
Polisi Deteksi Ada 2.900 Kampung Narkoba di Indonesia
Listyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung. Polri memastikan bahwa seluruh pihak yang terafiliasi dengan TPPU akan segera ditangkap.
“Ada kurang lebih 2.900 kampung narkoba yang saat ini ter-detect oleh kita dan secara bertahap saat ini sudah ada kurang lebih 90 kampung yang kita garap secara khusus, untuk kita ubah dari yang tadinya kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba dengan berbagai macam kegiatan, mulai dari program-program penyuluhan sampai program edukasi,” ungkapnya.
“Termasuk memasukkan beberapa kurikulum kegiatan pendidikan di sekolah, sehingga semuanya kita kerjakan secara simultan termasuk juga melakukan upaya penegahan hukum di dalamnya,” Listyo menandaskan.