Sukses

Dorong Restorative Justice, Jaksa Agung: Haram Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice khususnya bari para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) khususnya bari para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.

"Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa unutk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba," ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

Dia mengatakan, selama lima tahun ini, Kejakasaan Agung (Kejagung) tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.

"Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar Itu hampir antara 20-30 dalam setiap bulannya untuk penuntutan mati," ucap Jaksa Agung.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa pemberian RJ terhadap para pengguna narkoba tentunya harus melalui assessment terlebih dahulu. Sejalan dengan itu, penindakan pengguna narkoba juga harus diselingi dengan rehabilitasi.

"Kemudian mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab terus dilakukan pengawasan oleh APH sampe dipastikan yang bersangkutan betul-betul telah bebas atau sembuh dari penggunaan narkoba," ucap Kapolri.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Kapolri Akan Rekrut Influencer Jadi Duta Anti-Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan merekrut para influencer dalam negeri untuk menjadi duta anti-narkoba. Selain Influencer, sejumlah artis yang juga pernah tersandung kasus narkoba juga nantinya bakal diajak juga.

"Maka kita akan mengaktifkan duta anti-narkoba, utamanya kita rekrut dari influencer, dari artis yang pernah menjadi pengguna. Karena mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta anti-narkoba," kata Sigit saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

Sigit mengatakan, diaktifkan kembali duta anti narkoba guna mensosialisasikan perihal berbahayanya narkoba. Disatu sisi hal tersebut sebagai bentuk sinergitas polri dengan masyarakat dalam program Asta Cita yang dicetus oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ini semua adalah menjadi bagian yang harus terus kita kelola dengan meningkatkan sinergitas untuk betul-betul bisa mengeksekusi dan menegakkan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden di dalam kebijakan beliau di dalam astacita terkait dengan masalah pemberantasan narkoba," tegas Jenderal Polisi bintang empat itu.

 

3 dari 3 halaman

Polisi Gandeng PPATK, Miskinkan Bandar Narkoba

Pencegahan kasus narkoba juga nantinya tidak hanya akan berhenti sampai di situ. Beberapa upaya seperti mengkampanyekan bahaya narkoba kepada masyarakat juga kerap digaungkan, salah satunya dengan mewajibkan tempat cafe, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Tempat-tempat itu nantinya akan ditempelkan stiker antinarkoba.

"Namun apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana," beber Sigit.

Kemudian untuk di beberapa daerah perbatasan khususnya di wilayah laut yang kerap kali ditemukan jalur tikus. Polri akan melakukan penguatan dengan TNI, BNN, Bakamla, KKP, Kemenlu, Kemendagri, dan Kementerian terkait lainnya.

Sementara dari segi para pelaku tindak pidana narkoba, polri akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memiskinkan para pelaku. Di satu sisi polisi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita sepakat kita akan mengoptimalkan pembukuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening, serta melakukan penerapan TPPU, termasuk tadi akan kita rapatkan untuk mendorong kepada pembuat Undang-Undang untuk memberikan ruang kepada PPATK untuk memfreeze lebih lama, termasuk juga kemudahan terkait dengan sistem penyitaan, sehingga kemudian kita bisa melakukan langkah lebih cepat, karena mereka juga melakukan tindakannya, strateginya di lapangannya cepat, sehingga kita pun harus melakukan hal yang sama," pungkas dia.

Video Terkini