Sukses

4 Pernyataan Disdik Kota Depok Terkait Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita di Daycare

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah melakukan pendataan terhadap daycare di wilayahnya. Didapati, 48 daycare di wilayah Depok telah melakukan pengurusan perizinan kepada Disdik Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah melakukan pendataan terhadap daycare di wilayahnya. Didapati, 48 daycare di wilayah Depok telah melakukan pengurusan perizinan kepada Disdik Kota Depok.

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdik Kota Depok, Suhyana, mengatakan Disdik Kota Depok telah berusaha melakukan pencegahan terhadap daycare yang tidak berizin. Tidak dapat dipungkiri masih ditemukan daycare telah beroperasi namun tidak memiliki izin.

"Banyak daycare-daycare yang tidak berizin itu tidak dipungkiri, namun kami memiliki 48 daycare sudah dalam proses izin," ujar Suhyana kepada Liputan6.com, Kamis (5/12/2024).

Suhyana menjelaskan, 48 daycare telah mengajukan izin kepada Disdik Kota Depok sebagai tempat penitipan anak. Dari 48 daycare yang mengurus izin, terdapat 13 daycare sudah memiliki izin yang dikeluarkan Disdik Kota Depok.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menindaklanjuti temuan kekerasan balita pada Kiddy Space yang berada di wilayah Pengasinan, Sawangan, Depok. Disdik menilai keberadaan Kiddy Space di Pengasinan merupakan daycare ilegal.

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Depok, Suhyana mengatakan, kekerasan terhadap anak yang pada daycare yang sebelumnya Wensen School Indonesia, kini terjadi pada Kiddy Space di Pengasinan. Keberadaan Kiddy Space tidak jauh berbeda dengan Wensen School Indonesia, karena tidak memiliki izin.

"Di sini (Kiddy Space Pengasinan) tidak memiliki izin, berarti ilegal," ujar Suhyana.

Tidak hanya itu, Disdik Kota Depok akan melihat cara pola asuh yang diterapkan pada daycare. Sarana dan prasarana pada daycare menjadi bagian penting dalam penilaian Disdik Kota Depok memberikan izin pada daycare.

"Tempat tidurnya bagaimana dilihat dari sisi kebersihannya, kenyamanannya, tenaga pengasuhnya harus dicek budi bahasanya, gesturnya," terang Suhyana.

Suhyana mengungkapkan, daycare yang menjadi tempat penitipan anak sangat berkaitan dengan psikologi. Untuk itu, Disdik Kota Depok akan melakukan pengecekan terhadap daycare yang ingin mengajukan izin.

Berikut sederet pernyataan Disdik kota Depok terkait kasus pengasuh daycare di Depok siram air panas ke balita, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:

2 dari 5 halaman

1. Disdik Kota Depok Sebut 48 Daycare Sudah Ajukan Izin, Tidak Termasuk Kiddy Space Pengasinan

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah melakukan pendataan terhadap daycare. Didapati 48 daycare di wilayah Depok telah melakukan pengurusan perizinan kepada Disdik Kota Depok.

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdik Kota Depok, Suhyana, mengatakan Disdik Kota Depok telah berusaha melakukan pencegahan terhadap daycare yang tidak berizin. Tidak dapat dipungkiri masih ditemukan daycare telah beroperasi namun tidak memiliki izin.

"Banyak daycare-daycare yang tidak berizin itu tidak dipungkiri, namun kami memiliki 48 daycare sudah dalam proses izin," ujar Suhyana kepada Liputan6.com, Kamis (5/12/2024).

Suhyana menjelaskan, 48 daycare telah mengajukan izin kepada Disdik Kota Depok sebagai tempat penitipan anak. Dari 48 daycare yang mengurus izin, terdapat 13 daycare sudah memiliki izin yang dikeluarkan Disdik Kota Depok.

"Dari 48 daycare ini, 13 daycare sudah keluar izin dan sisanya dalam proses perizinan, dan sudah dikoordinasikan dengan penilik wilayah masing-masing," jelas Suhyana yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Sawangan.

Disdik Kota Depok telah memiliki 12 penilik yang akan mengawasi daycare untuk dilakukan pembinaan. Pada daycare Kiddy Space pengasinan, tidak masuk dalam daftar daycare yang sudah berizin.

"Terkait dengan daycare yang ada, kalau ini (Kiddy Space Pengasinan) terus terang daycare ini juga saya baru dengar, tidak masuk di dalam daftar yang 48 itu," ucap Suhyana.

Suhyana mengakui Disdik Kota Depok belum bertemu dengan pemilik daycare Kiddy Space Pengasinan. Bahkan saat ke lokasi, daycare tersebut tidak ada aktivitas dan telah dipasangi garis polisi pasca kasus penyiraman air panas ke balita.

"Belum bertemu dengan pemilik, datang ke sini ternyata sudah ada garis polisi," terang Suhyana.

3 dari 5 halaman

2. Tidak Kecolongan

Suhyana meminta para pemilik daycare untuk mengurus perizinan, sebagai bukti daycare yang dikelola pemilik sudah berizin. Selain itu, daycare yang telah memiliki izin dapat memasang pelang dan mencantumkan nomor izin untuk diketahui masyarakat.

"Kalau yang resmi ketika izinnya keluar, harus pasang pelang, di situkan nanti ada nomor izin, nomor operasional dan di atasnya logo Kota Depok," kata Suhyana.

Saat disinggung bahwa Pemerintah Kota Depok kecolongan lagi dikarenakan terdapat daycare tidak berizin, Suhyana mengelak hal tersebut. Dia menilai, masyarakat lebih peka terhadap keberadaan daycare untuk mengecek izin dan administrasinya.

"Kita tidak kecolongan, seharusnya masyarakat ketika dia mau mendirikan usaha, secara otomatis kelengkapan administrasinya harus seperti itu, ke depan pengawasannya seperti apa," tutur Suhyana.

Ke depannya Disdik Kota Depok akan membina pemilik daycare untuk melakukan pengurusan perizinan. Apabila pemilik daycare tidak mau melakukan perizinan, pihaknya akan melaporkan keberadaan daycare kepada dinas terkait untuk melakukan penertiban.

"Kalau sudah kita arahkan tidak mau juga membuat izin, ya monggo tindak lanjut itu. Nanti kita berkoordinasi dengan Satpol PP menertibkan karena itu kan kewenangannya," pungkas Suhyana.

4 dari 5 halaman

3. Disdik Depok soal Daycare Kiddy Space: Tidak Punya Izin, Ilegal

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menindaklanjuti temuan kekerasan balita pada Kiddy Space yang berada di wilayah Pengasinan, Sawangan, Depok. Disdik menilai keberadaan Kiddy Space di Pengasinan merupakan daycare ilegal.

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Depok, Suhyana mengatakan, kekerasan terhadap anak yang pada daycare yang sebelumnya Wensen School Indonesia, kini terjadi pada Kiddy Space di Pengasinan. Keberadaan Kiddy Space tidak jauh berbeda dengan Wensen School Indonesia, karena tidak memiliki izin.

"Di sini (Kiddy Space Pengasinan) tidak memiliki izin, berarti ilegal," ujar Suhyana kepada Liputan6.com, Kamis (5/12/2024).

Suhyana menjelaskan, Disdik Kota Depok telah menelusuri media sosial Kiddy Space dan menemukan sejumlah cabang baik di Depok maupun Kabupaten Bogor. Namun, Suhyana memastikan daycare Kiddy Space di Pengasinan tidak memiliki izin.

"Tetapi yang jelas, di Pengasinan ini tidak ada izin di kita. Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan, mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan," jelas Suhyana.

Dinas Pendidikan telah mengerahkan pemilik Daycare di wilayah Kota Depok untuk memiliki izin. Nantinya, segala perizinan daycare akan ditindaklanjuti dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi daycare.

"Kita melakukan observasi lapangan untuk mengecek jumlah siswanya, sudah jelas satu pengasuh memegang empat anak dan tidak boleh lebih," tegas Suhyana.

5 dari 5 halaman

4. Disdik Lakukan Pengecekan

Tidak hanya itu, Disdik Kota Depok akan melihat cara pola asuh yang diterapkan pada daycare. Sarana dan prasarana pada daycare menjadi bagian penting dalam penilaian Disdik Kota Depok memberikan izin pada daycare.

"Tempat tidurnya bagaimana dilihat dari sisi kebersihannya, kenyamanannya, tenaga pengasuhnya harus dicek budi bahasanya, gesturnya," terang Suhyana.

Suhyana mengungkapkan, daycare yang menjadi tempat penitipan anak sangat berkaitan dengan psikologi. Untuk itu, Disdik Kota Depok akan melakukan pengecekan terhadap daycare yang ingin mengajukan izin.

"Kalau ini (Kiddy Space Pengasinan), setelah saya cek tidak ada informasinya ke Disdik berarti ilegal," ungkap Suhyana.

Â