Sukses

Besaran UMP Jakarta 2025 Akan Diputuskan pada Tanggal Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024.

Besaran UMP Jakarta 2025 bakal diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi.

"Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember (2024), harus diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi atau Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2024).

Hari menyampaikan, pihaknya bakal menggelar rapat terlebih dahulu dengan jajaran Dewan Pengupahan, meliputi pakar, swasta, dan pemerintah. Nantinya, kata dia barulah besaran UMP Jakarta 2025 bakal ditetapkan.

"Nanti dalam rapat kan ada dewan pengupahan itu kan ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan (besaran UMP)," kata dia.

Rapat bersama Dewan Pengupahan dijadwalkan berlangsung pada Senin 9 Desember 2024. Setelah itu, pada 10 Desember 2024, Disnakertransgi akan meminta rekomendasi Pj Gubernur, sebelum besaran UMP Jakarta 2025 diputuskan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Pemerintah Daerah tidak menetapkan Upah Minimum di bawah 6,5%. Melainkan harus mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% tersebut merupakan batas terendah yang boleh digunakan Pemerintah Daerah menetapkan upah minimum di masing-masing daerah.

"Enggak dong (gak boleh menentukan dibawah 6,5%). Upah minimum sektoral juga harus lebih tinggi dari UMP," kata Indah usai konferensi pers UMP 2025, di kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

2 dari 3 halaman

Pemda Boleh Menaikan UMP Sendiri

Di sisi lain, Pemerintah daerah diperbolehkan menaikkan upah minimum lebih dari 6,5%, selama hal tersebut mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan Daerah.

"Kan rata-rata nasional. Jadi, nanti kalau ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya bagus banget menetapkan diatas rata-rata nasional yang silakan, selama disepakati oleh Dewan Pengupahan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan alasan di balik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian mendalam yang melibatkan faktor-faktor ekonomi dan sosial.

Menurut Yassierli, penetapan UMP 2025 ini tidak terlepas dari analisis terkait pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi. Pemerintah juga memperhatikan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir sebagai dasar pertimbangan.

"Kami telah melakukan beberapa kajian, yang pertama kita membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir, dan sebenarnya kajian itu sudah kami sampaikan ke pengusaha," ujar Menaker.

Setelah melakukan kajian, Menaker menyampaikan bahwa hasil analisis tersebut diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Pemerintah, dalam hal ini, ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan data, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Maka setelah menerima kajian tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

3 dari 3 halaman

Alasan Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan alasan di balik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian mendalam yang melibatkan faktor-faktor ekonomi dan sosial.

Menurut Yassierli, penetapan UMP 2025 ini tidak terlepas dari analisis terkait pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi. Pemerintah juga memperhatikan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir sebagai dasar pertimbangan.

"Kami telah melakukan beberapa kajian, yang pertama kita membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir, dan sebenarnya kajian itu sudah kami sampaikan ke pengusaha," kata Yassierli dalam konferensi pers UMP 2025, di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Setelah melakukan kajian, Menaker menyampaikan bahwa hasil analisis tersebut diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Pemerintah, dalam hal ini, ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan data, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Maka setelah menerima kajian tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

"Atas dasar itulah kami usulkan ke pak Presiden, dan kemudian pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen," ujarnya.