Sukses

Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula

Komisioner Komnas HAM menyebut, yang dimohonkan oleh tim hukum Tom Lembong adalah adanya tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diraskan oleh Tom Lembong dalam konteks pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Tom Lembong menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menyampaikan aduan terkait penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dinilai mencederai HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, aduan dari Tim Hukum Tom Lembong akan dipelajari terlebih dahulu selama tujuh hari ke depan baru diberikan tindaklanjut.

"Kami tentu harus mempelajari kasus ini ya, misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut. Baru nanti sesuai dengan ketentuan yang ada di Perkom layanan pengaduan di Komnas HAM bahwa pengaduan yang masuk itu akan kita tangani atau akan ada tindaklanjut 7 hari kerja," kata Hari di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Hari mengungkap, dalam aduan yang berjalan 60 menit secara tertutup tersebut, yang dimohonkan oleh tim hukum Tom Lembong adalah adanya tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diraskan oleh Tom Lembong dalam konteks pemeriksaan.

"Keluarga tadi menyatakan sudah diperiksa 4 kali dari tanggal 8 dan terakhir tanggal 29 Oktober yang ini kemudian tidak ada misalnya, Sprindik, Sprinhan, kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sehingga mereka berkesimpulan ini adalah tindak kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses mencari keadilan," ungkap Hari.

Hari memastikan, pengaduan disampaikan sore hari ini akan diproses. Tujuannya, demi terwujudnya keadilan bagi Tom Lembong yang merasa telah didiskriminasi oleh pihak Kejaksaan.

Saat disingung apakah Komnas HAM akan mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam persidangan Tom Lembong, Hari belum bisa memutuskan. Sebab, perlu ada kajian dan tindaklanjut saat Komnas HAM hendak menjadi Amicus Curiae.

"Masalah Amicus Curiae saya tidak bisa memutuskan karena itu sudah ditindaklanjut penanganan. Masalah pengawasan tadi ada permintaan dari keluarga untuk Komnas HAM melakukan pengawasan dan pemantauan terkait kasusnya Pak Lembong," tandas Hari.

2 dari 3 halaman

Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Korupsi Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

Adapun pada Selasa ini, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong.

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, dan Sucofindo, serta pihak swasta.

Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017. Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

Dijelaskan Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan. "Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

 

Video Terkini