Sukses

5 Fakta Terkini Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Remaja berinisial MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) ditempatkan Polres Metro Jakarta Selatan di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS).

Liputan6.com, Jakarta - Remaja berinisial MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) ditempatkan Polres Metro Jakarta Selatan di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS). Nantinya remaja tersebut akan mendekam di LPAS hingga putusan sidang pengadilan nantinya.

"Kita menitipkan sampai proses pengadilan. Setelah proses pengadilan, setelah dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke lapas," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.

Nurma menyebut dititipkan anak bunuh ayah dan nenek MAS ke LPAS merupakan kewenangan penyidik yang menangani. Sementara nantinya, kata dia, bila remaja tersebut akan dimintai keterangannya bakal bersifat dinamis.

"Jadi kita jika memang perlu keterangan-keterangan yang kita dapat dari ABH, tentunya penyidik yang lebih tahu. Jika memang kita perlu, kita bisa jemput bola atau bisa membawa ke Polres Metro Jaksel," terang Nurma.

Polisi pun memastikan tak mengabaikan pendidikan MAS (14) meski sedang menjalani proses hukum. MAS ditetapkan sebagai pelaku anak karena diduga membunuh ayah kandung dan nenek serta melukai ibu kandung.

Nurma Dewi mengatakan, MAS masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Saat ini, dia pun diperbolehkan untuk mengikuti ujian semester.

"Sekarang lagi ujian, kemarin-kemarin juga ikut ujian semesteran," kata Nurma saat dihubungi, Kamis 5 Desember 2024.

Dia menegaskan perbuatan remaja berinisial MAS (14) tidak akan hilang setelah membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), meski ibunya telah memaafkan. Sang ibu juga turut menjadi korban penusukan anaknya, namun selamat setelah berhasil melarikan diri.

"Berlaku, kan menghilagkan nyawa orang lain itu. Enggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa tolerir," terang Nurma Dewi.

Berikut sederet fakta terkini kasus anak bunuh ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

2 dari 6 halaman

1. Dititipkan ke LPAS

Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan remaja MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan nenek kandungnya di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS). Nantinya remaja tersebut akan mendekam di LPAS hingga putusan sidang pengadilan nantinya.

"Kita menitipkan sampai proses pengadilan. Setelah proses pengadilan, setelah dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke lapas," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.

Nurma menyebut dititipkan MAS ke LPAS merupakan kewenangan penyidik yang menangani. Sementara nantinya bila remaja tersebut akan dimintai keterangannya bakal bersifat dinamis.

"Jadi kita jika memang perlu keterangan-keterangan yang kita dapat dari ABH, tentunya penyidik yang lebih tahu. Jika memang kita perlu, kita bisa jemput bola atau bisa membawa ke Polres Metro Jaksel," ucap dia.

 

3 dari 6 halaman

2. Pastikan Hak Pendidikan MAS Tetap Terpenuhi, Diizinkan Ikut Ujian Semester

MAS ditempatkan di LPAS tadi pagi oleh penyidik sambil ditemani oleh Tantenya dan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Meskipun MAS kini ditempatkan di LPAS, polisi memastikan hak-hak daripada anak tersebut akan tetap terpenuhi seperti pendidikannya.

"Kalau sudah di sana, memang sudah ada sistemnya. Memang di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolah juga, itu ada semua. Hak-hak anak ada di sana, seperti bermain, belajar, itu ada di sana," terang Nurma Dewi.

Nurma Dewi mengatakan, MAS masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Saat ini, dia pun diperbolehkan untuk mengikuti ujian semester.

"Sekarang lagi ujian, kemarin-kemarin juga ikut ujian semesteran," kata dia.

Nurma mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait pelaksanaan ujian. Adapun, ujian dilaksankan secara online di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

"Iya betul koordinasi untuk ikut ujian. Iya via zoom," ucap dia.

Nurma mengungkapkan berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, MAS tergolong anak yang sopan dan berprestasi.

"Tadi sekolah juga kita minta keterangan. Dari sekolah, anaknya baik, ramah, kemudian cenderung memang pintar. Itu yang kita dapat dari keterangan sekolah. Karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik," papar Nurma Dewi.

 

4 dari 6 halaman

3. Polisi Tegaskan Tetap Proses Hukum, Meski Ibu Memaafkan

Polisi menegaskan perbuatan remaja berinisial MAS (14) tidak akan hilang setelah membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), meski ibunya telah memaafkan.

Sang ibu juga turut menjadi korban penusukan anaknya, namun selamat setelah berhasil melarikan diri.

"Berlaku, kan menghilagkan nyawa orang lain itu. Enggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa tolerir," ucap Nurma Dewi.

MAS telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang tentang KDRT.

Nurma juga menambahkan, polisi telah memberikan berkas awal kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini, Kamis. Meskipun motif ABG itu hingga saat ini belum terungkap.

"Berkasnya sudah dikirim," kata Nurma.

Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak akan terlalu lama untuk menentukan berkas perkara anak bunuh ayah dan nenek tersebut apakah akan dinyatakan lengkap atau bakal dikembalikan.

 

5 dari 6 halaman

4. Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Polisi telah melimpahkan berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Nurma Dewi.

Nurma menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikirimkan pada Kamis 5 Desember 2024. Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa dan akan dikembalikan kepada polisi jika ditemukan kekurangan.

Hingga saat ini, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya masih belum terungkap. Namun, penyidik menekankan fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.

"Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," ucap Nurma. dilansir dari Antara.

MAS dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum dapat memastikannya.

"Ya kalau memang dia direncanakan dari kemarin, misalnya, dipikirkan gimana caranya, wah itu (Pasal) 340," tambahnya.

 

6 dari 6 halaman

5. Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat Permintaan Maaf

Remaja MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat untuk keluarganya. Surat itu berisi tentang permintaan maaf.

MAS telah ditetapkan sebagai pelaku anak karena diduga membunuh ayah APW (40), dan nenek RM (69), serta melukai ibunya, AP (40).

Penasihat Hukum MAS, Amriadi Pasaribu mengatakan, isi surat yang beredar itu ditulis langsung oleh kliennya dari Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Hal itu diungkapkan Amriadi setelah bertemu dengan kliennya.

"Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," kata dia kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Amriadi mengatakan kliennya menuliskan surat yang diperuntukkan bagi ibu kandungnya, AP (40). Korban masih dirawat Rumah Fatmawati akibat ditikam oleh anaknya sendiri. Selain itu, surat juga ditujukan kepada ayah dan neneknya yang meninggal dunia.

"(surat ditujukan untuk) ayah, ibu, nenek dan keluarga," ucap dia.

Berikut isi surat tersebut:

Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya

Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak

Terima kasih semuanya

Saya sekarang sehat-sehat saja

Jakarta, 6 Desember 2024