Sukses

Pemilik Ria Beauty Lulusan Perikanan Bukan Dokter, Tak Kompeten Dirikan Klinik Kecantikan

Polisi mengungkap sosok pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Dia adalah Ria Agustina (33) yang belakangan diketahui bukan lulusan kedokteran.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap sosok pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Dia adalah Ria Agustina (33) yang belakangan diketahui bukan lulusan kedokteran.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi setelah menangkap Ria Agustina dan karyawan inisial DNJ (58) atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

"Ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis padahal yang bersangkutan tidak punya kualifikasi, tidak memilki surat izin praktik. Tersangka memilki gelar sarjana perikanan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, Ria Agustina (33) bukan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan.

Tetapi, kata Wira, dia dengan sengaja mencari keuntungan dengan cara membuka praktik klinik kecantikan.

"Dengan cara menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," papar dia.

Terkait hal ini, Wira mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan khususnya terkait masalah kecantikan.

"Anda pilih betul-betul tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang anda pilih ini betul-betul memiliki kompetensi ataupun memiliki sertifikasi dan apabila menemukan hal tersebut, kami berharap bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tandas Wira.

 

2 dari 3 halaman

Jalankan Praktik Tak Sesuai Ketentuan, Polisi Tangkap Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Tak hanya Ria Agustina, seorang karyawannya berinisial DNJ (58) juga turut ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, Ria Agustina diduga menjalankan praktik kecantikan tak sesuai ketentuan.

Hal ini diketahui usai Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Renakta Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyelidiki informasi yang beredar di media sosial.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut ada izin edan, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DNJ bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ujar Wira saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Dia mengatakan, Ria Agustina merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. Namun, kata Wira, Ria Agustina membuka praktik di sebuah hotel di Somerset Grand Citra Jakarta dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ria menyewa kamar 2028 yang dialihfungsikan untuk tempat praktik. Wira menyebut, praktik dijalankan Ria pada 1 Desember 2024.

"Pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Somerset Grand Citra di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id," terang dia.

 

3 dari 3 halaman

Barang Bukti Diamankan

Wira mengatakan, RA dan DNJ diamankan pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan. Ketika itu, ada enam wanita dan seorang laki-laki yang sedang melakukan treatment Dermaroller.

"Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut," papar dia.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau Ayat 3 dan atau Pasal 439 Juncto Pasal 441 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah," tandas Wira.