Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli DPR RI Faizal Hermiansyah, mendukung langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pembahasan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen awal tahun 2025. Ia bahkan mengaku setuju perihal upaya tersebut.
"Saya sangat setuju dalam mendukung dan menyetujui langkah tersebut," kata Faizal Hermiansyah, di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga
Seperti diketahui, Sufmi Dasco Ahmad menemui Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis (5/12/2024) kemarin untuk membahas penerapan PPN 12 persen yang akan diterapkan 1 Januari 2025. Keduanya berjumpa di Istana Negara, Jakarta.
Advertisement
Hasilnya, kata Faizal, kenaikan PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang mewah.
Faizal juga mengungkap, perlunya stakeholder terkait guna terus mengkaji PPN 12 persen ini.
"Alhamdulillah, DPR RI juga sudah mendeklarasikan bahwa PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang mewah," papar Faizal.
Bagi Faizal, keputusan itu dinilai menjadi dampak positif bagi perekonomian di masyarakat secara umum.
Diketahui, ada 3 poin atas kenaikan PPN itu. Pertama, PPN 12 persen akan dikenakan pada kepadatan barang-barang mewah.
Pertama, barang rumah dan mobil mewah. Kedua, barang-barang pokok dan terkait pelayanan yang langsung menyentuh rakyat masih tetap akan diberlakukan PPN saat ini, yakni 11 persen.
Poin ketiga, usulan DPR RI kepada Prabowo untuk menurunkan sejumlah pajak. Penurunan ini menyasar pungutan yang selama ini dikenakan ke masyarakat.
Â
Usul Bakal Dikaji
Terkait pernyataan Dasco itu, lanjut Faizal, usul wakil rakyat itu bakal dikaji. Diakui Faizal, Prabowo akan mempertimbangkan penurunan beberapa pajak lain yang dimaksud.
"Mungkin beberapa waktu lagi Pak Presiden (Prabowo) akan minta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan beberapa menteri rapat untuk mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR terkait beberapa hal ini," sambung Dasco.
Sekadar informasi, saat ini PPN di Indonesia 11 persen. Rencana kenaikan menjadi 12 persen telah diketok lama di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 beleid itu, ditetapkan tarif PPN 11 persen berlaku 1 April 2022, alias naik dari sebelumnya 10 persen.
Lalu, kembali lagi naik 1 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari mendatang.
Advertisement