Sukses

Ribuan Karyawan Duta Palma Grup Belum Digaji, Ini Penyebabnya

Tujuh perusahaan Duta Palma Grup hingga kini belum membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengembalikan uang senilai Rp1,4 triliun yang disita dari tujuh perusahaan Duta Palma Grup yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus mafia minyak goreng.

Kuasa Hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso menyampaikan, tujuh perusahaan Duta Palma Grup itu hingga kini belum membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan, lantaran dana tersebut disita dan rekening bank telah diblokir Kejagung.

"Perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji, tunjangan beras dan tunjangan kesehatan ribuan karyawan Duta Palma Grup, bahkan guru anak anak karyawan di kebun sawit juga ikut terlantar," tutur Handika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Handika menyatakan, uang Rp1,4 triliun yang disita Kejagung tidak terkait dengan kasus korupsi Duta Palma Grup. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar gaji hingga tunjangan karyawan.

"Uang itu sebenarnya berasal dari usaha bisnis yang clear dan tidak mengandung anasir korupsi, uang itu akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Penyitaan

Diketahui, Kejagung telah melakukan penyitaan terkait kasus korupsi Duta Palma Grup sebanyak empat kali, yang secara runut yakni Rp450 miliar, Rp372 miliar, Rp301 miliar dan terakhir Rp288 miliar. Total dari uang tersebut mencapai Rp1,4 triliun.

“Sedang terkait penyitaan Rp5,1 triliun sebenarnya itu terjadi duplikasi penyitaan, sebab uang Rp5,1 triliun itu sudah disita dan dirampas, termasuk aset tujuh perusahaan yang dijadikan tersangka untuk diperhitungkan dengan uang pengganti Pak Surya Darmadi senilai Rp2,2 triliun. Namun oleh Jaksa belum disetor ke PNBP negara, harus jika sudah cukup sisanya dikembalikan, eh sekarang malah disita lagi,” Handika menandaskan.

Video Terkini