Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi, larangan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) atas pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor.
Menurut Usman, pelarangan terhadap pertemuan jemaat Ahmadiyah itu bertentangan dengan konteks keberagaman yang ada di Indonesia. Bahkan, kata Usman mengenai konteks keberagaman dan kerukunan juga disinggung Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Ini menunjukkan tidak adanya kebijakan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah terkait komitmen melindungi hak-hak asasi manusia dalam konteks keberagaman dan kerukunan di Indonesia," kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (7/12/2024).
Advertisement
Usman menilai, kendati pemerintahan telah berganti, sikap intoleran dan diskriminatif negara terhadap Jemaah Ahmadiyah masih tidak berubah. Usman mengatakan, alasan melarang pertemuan demi menjaga kondusifitas daerah tidak dapat diterima.
Dia menyebut, sikap itu mencerminkan represi atas kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin oleh Konstitusi. Kasus semacam ini, bukan pertama kalinya terjadi terhadap warga Jemaah Ahmadiyah.
"Dalam berbagai kesempatan, tindakan diskriminasi seperti pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi, pengusiran bahkan persekusi terhadap warga komunitas ini terus berulang. Ini semakin mengukuhkan pola sistematis diskriminasi negara terhadap kelompok minoritas beragama," jelas Usman.
Desak Cabut Larangan
Amnesty Internasional mendesak Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut larangan tersebut. Selain itu, otoritas negara juga diminta memastikan unit pemerintahan di daerah memberikan jaminan bagi warga Jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah tanpa diskriminasi.
"Negara wajib segera mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap warga Jemaah Ahmadiyah dan secara tegas menentang segala bentuk intoleransi maupun diskriminasi atas dasar keyakinan agama atau atas dasar alasan karakteristik manusia yang dilindungi oleh hukum internasional hak asasi manusia," kata Usman.
Advertisement
Pemkab Kuningan Larang Jemaah Ahmadiyah Mengadakan Pertemuan Tahunan
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melarang Jemaah Ahmadiyah mengadakan pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang dilaksanakan pada 6-8 Desember 2024 di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Bupati Kuningan tertanggal 4 Desember 2024, acara tersebut tidak boleh dilaksanakan dengan alasan kegiatan itu dapat menyebabkan kondusifitas daerah terganggu.
Larangan itu juga ditegaskan dalam surat tertanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia diminta untuk menghentikan kegiatan apapun terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Jalsah Salanah dengan batas waktu Kamis, 5 Desember 2024 hingga pukul 17.00 WIB.