Sukses

KPK Geledah 13 Tempat Terkait Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).

"Pada tanggal 4-6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024) dilansir Antara.

Tess menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik, serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, surat dan catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Rohidin Mersyah telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi setelah terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu. Dia terjerat pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Selain Rohidin Mersyah, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ajudan Gubernur Bengkulu Epriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri. Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari OTT KPK di Bengkulu, Sabtu malam (23/11/2024).

Ketiga orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

2 dari 2 halaman

KPK Geledah Kantor Bupati Bengkulu

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu (4/12/2024). Penggeledahan dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

"Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik," kata Tessa melalui pesan singkatnya, Rabu (4/12/2024).

Tessa belum mengungkapkan lebih jauh perihal penggeledahan tersebut. Hanya saja KPK juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang PNS di Polresta Bengkulu pada Selasa (3/12/2024). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Rohidin.

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu," ucap Tessa.

Sebanyak 10 orang saksi tersebut hadir dan dicecar oleh penyidik soal hasil gratifikasi Rohidin Mersyah yang digunakan untuk keperluan kampanye saat pilkada, salah satunya untuk serangan fajar (politik uang).

"Saksi didalami terkait dugaan dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional & logistik pencalonan gubernur dan gratifikasi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur," beber Tessa.