Sukses

26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 9 Desember 2024

Mulai hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024), sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kronis.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024).

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya, meningkatkan efisiensi lalu lintas, dan mengurangi polusi udara. 

Mengapa kembali berlaku? Sebab seperti yang telah kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Sehingga pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024) peraturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.

Kemudian, mengingat hari ini tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil yang boleh melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

2 dari 4 halaman

Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Menghadapi kebijakan ganjil genap memerlukan strategi dan penyesuaian. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pengendara:

1. Perencanaan Rute yang Efisien: -

Sebelum berangkat, rencanakan rute perjalanan Anda dengan mempertimbangkan jalan-jalan yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang lebih cepat.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL, terutama jika perjalanan Anda melewati wilayah ganjil genap. Ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga biaya bahan bakar dan parkir.

3. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki jadwal perjalanan searah dapat menjadi solusi efektif. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, ini juga dapat mengurangi biaya perjalanan.

4. Fleksibilitas Waktu:

- Jika memungkinkan, sesuaikan waktu perjalanan Anda untuk menghindari jam-jam sibuk ganjil genap. Memulai perjalanan lebih awal atau lebih terlambat dari jam puncak dapat membantu Anda menghindari kemacetan.

5. Pemeriksaan Pelat Nomor:

- Pastikan Anda selalu memeriksa pelat nomor kendaraan Anda untuk memastikan kesesuaian dengan hari ganjil atau genap. Ini dapat menghindarkan Anda dari denda akibat pelanggaran.

6. Alternatif Kendaraan:

- Jika Anda memiliki kendaraan lain dengan pelat nomor yang sesuai, pertimbangkan untuk menggunakannya pada hari-hari tertentu.

Kesimpulan

Sistem ganjil genap di Jakarta adalah langkah penting dalam mengelola lalu lintas dan mengurangi polusi. Dengan memahami wilayah dan jam berlaku serta menerapkan tips yang disarankan, pengendara dapat beradaptasi lebih baik dengan kebijakan ini.

Selain itu, partisipasi aktif dalam mematuhi aturan ini akan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas dan kualitas udara yang lebih baik di Jakarta. Selalu ingat untuk memeriksa informasi terbaru terkait kebijakan ini, karena perubahan dapat terjadi sewaktu-waktu.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence