Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini semakin mengedepankan penggunaan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus narkoba, terutama yang melibatkan pengguna narkotika.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan untuk pengguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga
"Iya terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dilakukan penyelesaiannya dengan pendekatan keadilan restoratif," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/12/2024).
Advertisement
Harli menambahkan bahwa hingga saat ini, ratusan kasus narkoba telah berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice. Namun, untuk bandar atau pengedar narkotika, jaksa tetap akan menuntut sanksi pidana maksimal.Â
"Di kami hingga saat ini sudah ada 241 perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif," jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) khususnya bari para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.
"Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa unutk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba," ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Dia mengatakan, selama lima tahun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.
"Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar Itu hampir antara 20-30 dalam setiap bulannya untuk penuntutan mati," ucap Jaksa Agung.
Â
Pemerintah Akan Tempatkan Napi Narkoba di Lapas Super Maximum Security
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pemerintah tidak main-main dalam memerangi narkoba. Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas super maximum security.
"Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap. Tadi Pak Jaksa Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga bersepakat untuk menempatkan para pengedar narkoba di penjara dengan pengamanan ketat.
"Kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedaran narkoba ini akan ditempatkan di super maximum security, sehingga ini juga bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual-beli narkoba yang masih dikendalikan, atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup. Ini kita lakukan dan mudah-mudahan ini juga berdampak," jelas dia.
Pengawasan dan pendampingan pun juga tetap dilakukan bagi mantan narapidana narkoba, agar setelah selesai dari masa hukumannya tidak lagi kembali terjerumus ke tindak pidana narkotika.
Sementara di bidang pencegahan, seluruh kementerian lembaga terkait akan bekerjasama, baik lewat edukasi masyarakat hingga mempetakan wilayah rawan narkoba.
Termasuk mewajibkan penempelan stiker anti-narkoba di setiap tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran dan transaksi narkoba, seperti misalnya kafe, restoran, tempat makan, dan tempat hiburan.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement