Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 di Hotel Sari Pacific pada Minggu 8 Desember 2024.
Rapat pleno tersebut dimulai pukul 13.45 WIB dan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata. Dia menyampaikan, rapat pleno ini hanya menetapkan hasil Pilgub Jakarta 2024.
Baca Juga
Sementara itu, penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta pemenang Pilgub masih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Hari ini kita agenda tunggal, pertama penetapan hasil untuk Pilgub Provinsi DKI Jakarta. Nah, bukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, karena penetapan calon gubernur nanti menunggu proses yang ada seperti misalnya apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah," ujar Wahyu saat umumkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sari Pasific Jakarta Pusat, Minggu 8 Desember 2024.
Kemudian, KPU Provinsi Jakarta mengumumkan hasil resmi rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan unggul dalam Pilgub Jakarta 2024.
"Pasangan Pramono-Rano mendapatkan suara terbanyak di Pilgub Jakarta yakni, 2.183.239," terang Wahyu.
Dia menyebut, Pramono-Rano unggul di 5 kota dan 1 kabupaten Provinsi Jakarta. Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara.
Selisih suara Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 465.079. Di sisi lain, pasangan Dharma-Kun memperoleh 459.230 suara.
Selain itu, KPU Jakarta memastikan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 tetap sah, meski tak ditandatangani saksi pasangan gubernur-wakil gubernur nomor urut 01 Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan pasangan nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya. Dia menegaskan, tak akan mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.
"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," kata Dody.
Berikut sederet pernyataan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta saat rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. Penetapan Hasil, Bukan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernru Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 di Hotel Sari Pacific, Minggu 8 Desember 2024. Rapat pleno dimulai pukul 13.45 WIB dan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata.
Wahyu menyampaikan, rapat pleno ini hanya menetapkan hasil Pilgub Jakarta 2024. Sementara itu, penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta pemenang Pilgub masih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini kita agenda tunggal, pertama penetapan hasil untuk Pilgub Provinsi DKI Jakarta. Nah, bukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, karena penetapan calon gubernur nanti menunggu proses yang ada seperti misalnya apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah," ujar Wahyu di Hotel Sari Pasific Jakarta Pusat, Minggu 8 Desember 2024.
Dia menjelaskan rapat diawali dengan mencermati kembali hasil rekapitulasi suara dari lima kota administrasi dan satu kabupaten. Wahyu memastikan masyarakat dapat mengetahui siapa pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta yang unggul dalam Pilgub 2024.
"Sehingga nanti hari ini bisa kelihatan siapa yang unggul untuk Pilgub DKI Jakarta tahun 2024 mengenai nanti siapa yang terpilih tentu saja prosesnya lain lagi pasca apa namanya proses hukum yang ada. Apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Komisioner KPU Jakarta. Selain itu, ada tim dari masing-masing pasangan calon yakni, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno.
Â
Advertisement
2. Hasil Rekapitulasi Suara, Pramono-Rano Unggul
KPU Provinsi Jakarta mengumumkan hasil resmi rekapitulasi Pilgub Jakarta, Minggu 8 Desember 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan unggul dalam Pilgub Jakarta 2024.
"Pasangan Pramono-Rano mendapatkan suara terbanyak di Pilgub Jakarta yakni, 2.183.239," terang Wahyu.
Pramono-Rano unggul di 5 kota dan 1 kabupaten Provinsi Jakarta. Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara.
Selisih suara Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 465.079. Di sisi lain, pasangan Dharma-Kun memperoleh 459.230 suara.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Komisioner KPU Jakarta. Selain itu, rapat pleno juga dihadiri tim dari masing-masing pasangan calon yakni, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno.
Wahyu mengatakan jumlah suara sah Pilkada Jakarta sebanyak 4.360.629. Kemudian, jumlah suara tidak sah sebanyak 363.764.
"Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 4.724. 393," kata Wahyu.
Berikut perolehan suara Pilgub Jakarta sesuai hasil rekapitulasi KPU Provinsi Jakarta:
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardhana: 459.230
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239.
Â
3. Pastikan Hasil Perhitungan Suara Tetap Sah Meski Tak Diteken Saksi RK dan Dharma
KPU Jakarta memastikan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 tetap sah, meski tak ditandatangani saksi pasangan gubernur-wakil gubernur nomor urut 01 Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan pasangan nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Hal ini tak akan mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.
"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," ujar Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya di Hotel Sari Pacific Jakarta, Minggu 8 Desember 2024.
Hasil rekapitulasi KPU Jakarta menyatakan pasangan nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno menang Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan 50,07%. Hasil rekapitulasi itu pun hanya diteken saksi Pramono-Rano dan KPU Jakarta.
Dia juga menjawab soal dugaan kecurangan dalam pendistribusian formulir C6 di Pilkada Jakarta 2024 yang disampaikan pihak Ridwan Kamil. Dody menyampaikan pendistribusian formulir C6 sudah 98%.
"Terkait (masalah) partisipasi kita menunggu kajian lebih lanjut. Kemudian PSU (pemungutan suara ulang (PSU). tidak ada rekomendasi. Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab," tutup Dody.
Â
Advertisement
4. Sebut Ketentuan Pilkada Satu Putaran Tunggu Putusan MK
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan ketentuan pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengingat masih adanya potensi perselisihan.
"Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua," kata Doddy, Minggu 8 Desember 2024.
Oleh karenanya, Doddy menyampaikan pihaknya berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi kan putusannya kadang-kadang tidak terduga ya misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik," ucap dia.
"Jadi kita tidak berandai-andai tentu kita akan tunggu. Biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita berikan kesempatan," jelas Doddy.