Liputan6.com, Jakarta - Jusuf Kalla atau JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Penetapan tersebut melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.
Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pleno Kedua pada Minggu malam 8 Desember 2024, setelah laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla diterima secara bulat oleh mayoritas peserta Munas.
Baca Juga
Pada sidang pleno ketiga yang digelar Senin pagi (9/12/2024), keputusan tersebut secara resmi disahkan. Momen penetapan ini ditandai dengan simbolis ketok palu, yang mengukuhkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI.
Advertisement
"Seluruh peserta Munas memutuskan Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI pada periode 2024-2029," ujar Ketua Pimpinan Sidang Adang Rochjana.
Dalam pernyataannya setelah ditetapkan sebagai ketua umum PMI, Jusuf Kalla menyampaikan apresiasi kepada para peserta Munas.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Munas yang mempercayakan saya untuk kembali memimpin PMI di periode 2024-2029," kata Jusuf Kalla, Senin.
Sebelumnya, Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rochjana mengatakan, dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI.
Calon Tunggal Ketum PMI
Jusuf Kalla menjadi calon tunggal setelah satu-satunya calon lain, Agung Laksono, gagal memenuhi syarat minimal dukungan 20 persen.
Ketua Panitia Munas Fachmi Idris menerangkan, merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.
"Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum," jelas Fachmi Idris.
Munas XXII yang bertema “Memperkuat Sinergi untuk Kemanusiaan” ini juga menjadi ajang evaluasi kinerja organisasi selama periode 2019-2024.
Dalam laporan pertanggungjawabannya, Jusuf Kalla memaparkan peran PMI dalam pengendalian pandemi COVID-19, aksi tanggap bencana di berbagai daerah, program adaptasi perubahan iklim, hingga aksi kemanusiaan internasional seperti di Gaza.
Advertisement