Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengoperasikan mesin pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai solusi menangani permasalahan persampahan di perkotaan. Mesin ini mampu mengolah hingga 60 ton sampah setiap harinya menjadi bahan bakar.
Mesin RDF tersebut berlokasi di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, di sebuah bangunan sederhana. Sampah-sampah yang telah dipilah, seperti plastik, kaca, kertas, dan sampah rumah tangga lainnya, diangkut ke fasilitas ini.
Setelah itu, sampah dipilah kembali oleh petugas sebelum dimasukkan ke mesin RDF. Melalui proses pencacahan dan pemadatan, sampah tersebut diubah menjadi bahan bakar jumputan.
Advertisement
"Ini bagian dari upaya kita, melakukan hilirisasi, melengkapi upaya pengolahan sampah di Kota Tangerang yang sudah dilakukan perjanjian kerja sama dengan badan usaha untuk pembangkit listrik tenaga sampah. Nah, sembari menunggu PLTsa, kita melakukan upaya pengolahan sampah menjadi bahan bakar," Ungkap PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin, Senin (9/12/2024).
Nantinya, sampah yang ada di TPA Rawa Kucing hanya bersifat residu atau sisaan saja. Karena sudah diproses atau diolah di RDF yang berasal dari TPST atau tempat pembuangan sampah sementara yang akan dibangun di tiap-tiap daerah.
Hasil RDF
Dari hasil RDF ini sudah dibeli oleh PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), dengan nominal Rp 400 per kilogramnya.Â
"Ini digunakan untuk bahan bakar di perusahaan Solusi Bangun Indonesia. Kita produksi hingga 60 ton perharinya,"ujar Nurdin.
Diketahui, sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing perharinya bisa mencapai 1,800 hingga 1.900 ton per harinya. Oleh karena itu, bila tidak dikelola, maka diangkut kemudian dijadikan pembakit listrik tenaga sampah, hanya hitungan bulan TPA tersebut akan kelebihan kapasitas.
Advertisement