Sukses

Kemendagri Gelar Rapat Rancangan Perubahan Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

Acara ini berlangsung dari Orchadz Hotel Jayakarta, Jakarta, pada 4-5 Desember 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Pembahasan Lanjutan Penyusunan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Acara ini berlangsung dari Orchadz Hotel Jayakarta, Jakarta, pada 4-5 Desember 2024.

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Simon Saimima dalam hal ini diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III, Muliani Sulya Fajarianti mengatakan acara ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman, serta menghasilkan kesepakatan terkait penyusunan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Acara ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Selain itu acara ini merupakan momentum penting untuk menghimpun masukan dan saran dari pemerintah daerah, agar dapat diakomodir dalam Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Muliani Sulya Fajarianti.

Muliani Sulya Fajarianti menegaskan rapat ini dilaksanakan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan daerah.

Menurut dia pengelolaan keuangan daerah sangatlah penting mempedomani peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan pengambilan kebijakan dalam pengelola keuangan perlu memahami regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Konsideran menimbang sesuai arahan Biro Hukum akan ditambah jika diperlukan untuk mengakomodir aturan-aturan baru lainnya yang terkait. Selain itu, nomenklatur pada batang tubuh terhadap istilah Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) perlu diperjelas perbedaannya dalam definisi ketentuan umum,” tutur Muliani Sulya Fajarianti.

2 dari 2 halaman

Pembahasan Lain

Muliani Sulya Fajarianti melanjutkan pembahasan lainnya antara lain berkaitan mengenai Pasal 4 Rancangan Peraturan Pemerintah berbeda dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Kemudian berkaitan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Selain itu berkaitan dengan mekanisme hibah uang (KPPN) ataupun hibah barang (DJKN), menteri keuangan sudah tahu tanpa perlu disampaikan laporan hibah oleh pemerintah daerah karena semua teregister. Namun untuk pelaporan kepada Menteri dalam rangka evaluasi dapat dimungkinkan, dan kepada Kementerian Keuangan agar dapat dipertimbangkan untuk kompensasi dana perimbangan lainnya,” ujar Muliani Sulya Fajarianti.

Video Terkini