Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara pada setiap harinya.
Pada Selasa (10/12/2024) aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga
Jangan sampai lupa, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Advertisement
Kemudian, mengingat hari ini tanggal genap, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir genap yang boleh melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Â
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
1. Periksa Jadwal dan Rute:
Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa jadwal dan rute yang akan dilalui. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu menemukan jalur alternatif yang tidak termasuk dalam zona ganjil genap.
2. Gunakan Transportasi Umum:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang bisa menjadi pilihan praktis untuk menghindari kebijakan ganjil genap.
3. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor sesuai dengan hari tersebut bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
4. Manfaatkan Teknologi:
Aplikasi ride-sharing seperti Gojek atau Grab bisa menjadi alternatif untuk bepergian tanpa harus memikirkan aturan ganjil genap.
5. Perhatikan Informasi Terbaru:
Selalu perbarui informasi mengenai kebijakan lalu lintas melalui media sosial atau situs resmi pemerintah daerah untuk menghindari kesalahpahaman.
6. Rencanakan Waktu Perjalanan:
Usahakan untuk berangkat lebih awal atau lebih lambat dari jam puncak pemberlakuan ganjil genap untuk menghindari kemacetan.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Selasa (10/12/2024) merupakan langkah penting dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.
Dengan memahami aturan dan memanfaatkan berbagai tips yang telah disediakan, pengendara dapat tetap beraktivitas dengan lancar dan efisien. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengguna jalan yang bijak.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement