Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan siap memediasi kubu Jusuf Kalla alias JK dan Agung Laksono terkait kisruh dualisme Palang Merah Indonesia (PMI). Sejauh ini, dia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan ataupun Ketua Umum (Ketum) periode 2024-2029.
“Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI,” tutur Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga
“Namun demikian, tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ART-nya, prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan,” sambungnya.
Advertisement
Menurut Andi, kisruh dualisme organisasi apapun akan dijembatani oleh Kementerian Hukum lewat mediasi, termasuk urusan PMI.
“Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha, dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” jelas dia.
Yang pasti, lanjutnya, Kementerian Hukum masih menunggu surat permohonan dari PMI terkait SK kepengurusan.
“Permohonannya sampai hari ini saya belum terima,” Andi menandaskan.
Diketahui, nama Agung Laksono kembali mencuat di tengah kontroversi yang melibatkan organisasi Palang Merah Indonesia (PMI). Politisi senior ini dilaporkan Jusuf Kalla ke polisi atas dugaan mendirikan PMI tandingan setelah gagal maju sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Jusuf Kalla menyebut tindakan Agung sebagai ilegal dan bentuk pengkhianatan terhadap organisasi yang telah berdiri selama puluhan tahun. Laporan ini mencuat usai Munas XXII PMI yang mengukuhkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum secara aklamasi.
Perseteruan ini bermula dari gagalnya Agung Laksono memenuhi syarat untuk maju sebagai calon ketua umum PMI. Agung, yang hanya mendapatkan dukungan 6 persen, jauh dari batas minimum 20 persen, diduga mendirikan organisasi PMI versi lain setelah kekalahan.
JK Kembali Jadi Ketum PMI
Sebelumnya, Jusuf Kalla atau JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Penetapan tersebut melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.
Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pleno Kedua pada Minggu malam 8 Desember 2024, setelah laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla diterima secara bulat oleh mayoritas peserta Munas.
Pada sidang pleno ketiga yang digelar Senin pagi (9/12/2024), keputusan tersebut secara resmi disahkan. Momen penetapan ini ditandai dengan simbolis ketok palu, yang mengukuhkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI.
"Seluruh peserta Munas memutuskan Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI pada periode 2024-2029," ujar Ketua Pimpinan Sidang Adang Rochjana.
Dalam pernyataannya setelah ditetapkan sebagai ketua umum PMI, Jusuf Kalla menyampaikan apresiasi kepada para peserta Munas.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Munas yang mempercayakan saya untuk kembali memimpin PMI di periode 2024-2029," kata Jusuf Kalla, Senin.
Advertisement