Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute menyebutkan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum ada kemajuan.
"Pertama, sudah dua kali peringatan Hari Anti Korupsi (Hakordia) tetapi tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus Firli Bahuri, padahal kasus ini menjadi salah satu penanda penting keseriusan penanganan oleh kepolisian," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito dikutip dari Antara, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga
Lakso juga menyebutkan, penangkapan Firli pun sampai hari ini masih menjadi wacana tanpa realisasi sehingga wajar semakin pesimis dengan kinerja Kepolisian dalam penanganan kasus ini.
Advertisement
"Jangan sampai publik melihat, Firli memang menjadi sosok tidak tersentuh dan aparat penegak hukum tidak berdaya dalam penanganannya," katanya.
Kemudian terkait wacana soal pelimpahan ke Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan penanganan di Polda sebetulnya tidaklah terlalu penting.
"Karena kita sebetulnya harus menyadari ini tanggung jawab Kepolisian dan bagaimanapun apabila terdapat kegagalan penanganan kasus Firli adalah kegagalan Kepolisian dalam penanganan kasus," katanya.
Lakso juga menjelaskan, pada konteks ini, jangan sampai kesalahan dilimpahkan hanya pada level Kapolda.
"Kapolri sebagai penanggungjawab penanganan kasus memiliki posisi penting dalam menentukan sukses tidaknya penanganan kasus Firli Bahuri ini," katanya.
Â
Ia juga menambahkan, pada intinya jangan sampai berkali-kali Hakordia kasus ini menjadi kasus abadi tanpa penyelesaian. "Tidak boleh ada intervensi negatif dalam penanganan kasus ini. Firli Bahuri haru bertanggungjawab penuh atas segala tindakannnya," katanya.
Â
Â
Polri Berikan Atensi Khusus Kasus Firli Bahuri
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan bahwa pihaknya memberikan asistensi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Sifatnya hanya menilai sebagai 'quality control' terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Cahyono ketika ditemui di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin (9/12).
Dalam hal ini, kata dia, Kortastipidkor bersifat sebagai pembina fungsi teknis sehingga hanya Polda Metro Jaya yang berhak melakukan penegakan hukum dalam perkara itu.
Advertisement