Sukses

26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 11 Desember 2024, Jangan Salah!

Pada hari ini, Rabu (11/12/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta juga tetap berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap menjadi masalah utama. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap, yang bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama.

Pada hari ini, Rabu (11/12/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta juga tetap berlaku. Mengingat hari ini tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil yang boleh diizinkan melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kemudian, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

2 dari 4 halaman

Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

1. Periksa Pelat Nomor Anda:

Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Untuk hari ini, hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang diizinkan melintas di wilayah ganjil genap.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai, pertimbangkan untuk menggunakan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Manfaatkan aplikasi peta digital untuk menemukan rute terbaik.

3. Gunakan Transportasi Umum:

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini bisa menjadi cara yang efisien dan hemat biaya untuk mencapai tujuan Anda.

4. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor yang sesuai bisa menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Perhatikan Waktu Perjalanan:

Usahakan untuk tidak bepergian pada jam-jam sibuk untuk menghindari kemacetan yang parah. Jika memungkinkan, atur jadwal sehingga perjalanan Anda di luar jam ganjil genap.

6. Siapkan Dokumen Kendaraan:

Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan SIM. Ini penting jika ada pemeriksaan dari pihak berwenang.

7. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

Selalu patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya. Hindari melanggar aturan ganjil genap karena dapat dikenakan sanksi tilang.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, Anda tidak hanya membantu mengurangi kemacetan tetapi juga berkontribusi pada upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman di Jakarta.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence