Liputan6.com, Jakarta Palang Merah Indonesia (PMI) sedang tidak baik-baik saja. Ada dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi kemanusiaan itu. PMI versi Jusuf Kalla (JK) dan PMI versi Agung Laksono. Kedua politikus senior Partai Golkar itu mengeklaim legitimate.
Jusuf Kalla ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.
Baca Juga
Sidang pleno kedua, Minggu malam, 8 Desember 2024, memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029.
Advertisement
Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rochjana, menjelaskan dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI.
Kemudian, pada sidang pleno ketiga yang digelar Senin pagi, 9 Desember 2024, keputusan tersebut secara resmi disahkan. Momen penetapan ini ditandai dengan simbolis ketok palu, yang mengukuhkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI.
Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menjelaskan merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.
"Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum," ujar Fachmi Idris.
Namun, posisi Jusuf Kalla di pucuk pimpinan terancam. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, menggelar munas tandingan. Agung Laksono mengeklaim telah mendapat dukungan lebih dari 20 persen anggota PMI.
Pada 9 Desember 2024, Agung Laksono pun resmi melaporkan hasil munas versinya ke Kementerian Hukum. Dalam laporannya, ia menekankan bahwa munas yang memilihnya sebagai ketua umum telah sesuai prosedur organisasi berdasarkan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI.
Menurut Agung, langkah ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan keabsahan kepemimpinan PMI. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa pemerintah akan bertindak adil dan netral dalam menyelesaikan konflik ini.
"Ini sudah kami serahkan kepada Kemenkumham, dari situlah yang punya kewenangan, karena ada SK dari Kemenkumham. Rencana hari ini sudah diserahkan laporannya, sedang dalam proses," ujar Agung Laksono, Senin, 9 Desember 2024, dilansir Antara.
Baca juga Profil Agung Laksono, Politisi Senior yang Dilaporkan Jusuf Kalla ke Polisi
JK Polisikan Agung Laksono
Langkah Agung Laksono itu dianggap Jusuf Kalla sebagai tindakan ilegal dan bentuk pengkhianatan terhadap organisasi. Ia menuding Agung sengaja menciptakan dualisme di PMI demi kepentingan pribadi.
"Itu ilegal dan pengkhianatan. Kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan," ujar JK kepada wartawan, Senin, 9 Desember 2024.
"Kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan," tegas Jusuf Kalla.
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI itu juga menyatakan bahwa tindakan Agung Laksono tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu. Hanya beberapa orang, itu pun sudah kita pecat karena melanggar AD/ART," ujar JK.
Senada dengan Jusuf Kalla, Ketua Bidang Hubungan Internasional PMI periode 2019-2024, Hamid Awaluddin, juga memberikan kritik keras terhadap tindakan Agung Laksono. Hamid menegaskan bahwa langkah pendirian PMI tandingan bertentangan dengan konstitusi organisasi.
"Begitu Pak Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi, Saudara Agung Laksono membuat atau mendirikan PMI tandingan. Secara konstitusi organisasi, ini adalah inkonstitusional. Kedua, apa yang ditunjukkan oleh Pak Agung Laksono cs, itu refleksi dari jiwa tidak kesatria," kata Hamid Awaluddin.
"Karena beliau maju dan dicalonkan oleh beberapa pengurus, tetapi tidak memenuhi batas minimal endorsement, yakni 20 persen, sementara beliau hanya dapat 6 persen. Sehingga persyaratan masuk ke arena kontestasi, beliau tidak penuhi. Itulah sebabnya Pak JK dinyatakan secara aklamasi terpilih," jelas Hamid.
Advertisement
Munas Tandingan Agung Laksono Ilegal
Mantan Sekretaris Jenderal PMI, Sudirman Said, mengatakan munas tandingan yang digelar Agung Laksono telah mengabaikan tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan internasional, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
"Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah atau Bulan Sabit Merah," kata Sudirman Said dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Desember 2024.
Sudirman menjelaskan, Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. Dengan demikian, munas tandingan versi Agung Laksono merupakan tindakan melanggar hukum.
"Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal," ungkapnya.
Ketua Institut Harkat Negeri ini mengatakan, prinsip kesatuan dalam palang merah mengandung makna bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan. Organisasi ini harus terbuka dan dapat melayani seluruh masyarakat di wilayah negara tersebut.
"Dengan demikian, bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan," ucap Sudirman.
Menurutnya, gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia. Oleh sebab itu, sebagai bangsa yang beradab, Sudirman menyayangkan kejadian semacam munas tandingan terjadi di tubuh PMI.
"Bila kejadian seperti munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia," kata Sudirman.
Menkes Bantah Cawe-cawe di PMI
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah ikut campur alias cawe-cawe dalam pemilihan ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Budi juga menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Agung Laksono untuk menjadi ketua umum PMI.
Budi menegaskan PMI merupakan mitra kerja Kementerian Kesehatan yang memiliki aturan tersendiri. Untuk itu, dia tak mencampuri masalah organisasi luar.
"Enggak ada (cawe-cawe). PMI adalah mitra kerja Kemenkes yang punya aturan organisasi sendiri yang kita hargai. Kita tidak ikut campur urusan organisasi di luar," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Dia menyerahkan ke internal PMI soal kepengurusan di organisasinya. "Kita menyerahkan itu kepada PMI. Anyway, yang pilih juga bukan menteri kan, yang milih adalah ketua-ketua wilayah PMI," ucap Budi.
Agung Laksono sebelumnya juga sudah menepis isu bahwa Menkes Budi Gunadi Sadikin ikut campur dalam kontestasi ketua umum PMI.
"Bapak Menkes sudah mampu mengelola instansinya dengan baik, jadi sama sekali tidak ada yang disebut dia ikut terlibat dalam persoalan kontestasi ketua umum PMI ini. Jadi, saya bantah pernyataan itu," ujar Agung Laksono ditemui di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Advertisement
Menteri Hukum Siap Mediasi JK dan Agung Laksono
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan siap memediasi kubu Jusuf Kalla alias JK dan Agung Laksono terkait kisruh dualisme Palang Merah Indonesia (PMI).
Sejauh ini, dia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan ataupun ketua umum PMI periode 2024-2029.
"Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2024.
"Namun demikian, tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ART-nya, prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," sambungnya.
Menurut Andi, kisruh dualisme organisasi apa pun akan dijembatani oleh Kementerian Hukum lewat mediasi, termasuk masalah yang kini membelit PMI.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha, dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," jelas dia.
Yang pasti, lanjutnya, Kementerian Hukum masih menunggu surat permohonan dari PMI terkait SK kepengurusan. "Permohonannya sampai hari ini saya belum terima," Menteri Hukum menandaskan.