Sukses

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Nilai Perlu Ada Insentif bagi Industri Otomotif

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyebut, insentif fiskal untuk industri otomotif dapat memperkuat Indonesia sebagai investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Program Link and Match yang dijalankan PT Astra International Tbk dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di bidang otomotif tidak saja mencegah berlanjutnya deindustrialisasi, melainkan memperkuat supply chain atau rantai pasok dan mendorong usaha kecil dan menengah naik kelas.

Insentif fiskal untuk industri otomotif dapat memperkuat Indonesia sebagai investasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Ketum Kadin Indonesia) Anindya Bakrie.

"Ya, Kadin mendukung insentif fiskal bagi industri otomotif sebagaimana diungkapkan Pak Wamen (Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza)," ujar Anindya Bakrie usai acara Link & Match yang diadakan Kementerian Perindustrian di Jakarta, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

Pertemuan ini juga dihadiri Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza beserta jajarannya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita, Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah, Ketua Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Rahmad Samulo, serta Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin.

Anindya Bakrie mengapresiasi pemerintah yang sudah memberikan insentif bagi industri yang meraih Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada level tertentu.

"Namun, jika Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal untuk mendongkrak industri otomotif, dampaknya bagi industri dan perekonomian akan sangat besar," jelas Anindya.

Sebelumnya, Wamen Perindustrian Faisol mengatakan, Vietnam baru saja menurunkan PPN dari 10 persen ke level 8 persen untuk menggerakkan ekonomi.

 

2 dari 3 halaman

PPN Naik 12 Persen

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. PPN baru itu berlaku untuk barang-barang mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.

Jenis kendaraan tergolong mewah misalnya, mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (termasuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang--termasuk pengemudi--dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc).

Untuk kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc termasuk barang mewah.

 

3 dari 3 halaman

Adanya Potensi Transaksi

Dalam kesempatan yang sama, Anindya juga mengungkapkan potensi transaksi dari Agen Pemegang Merek (APM) tingkat 1 atau tier 1 dari industri komponen otomotif yang bisa mencapai Rp 130 miliar per tahun.

"Jumlah daripada APM tier 1 28 dan 57 IKM kalau tidak salah, sedangkan transaksinya hampir Rp 130 miliar per tahun," ucap dia.

Sebagai wadah dunia usaha dan memiliki jaringan terhadap seluruh perusahaan termasuk koperasi di Tanah Air, Anindya mengajak untuk memanfaatkan pertemuan bisnis atau Link and Match untuk meningkatkan industri komponen otomotif.

"Karena memang Kadin ini, bukan saja membantu dari sisi usulan dan kebijakan, tapi mempunyai juga kaki tangan sampai kepada provinsi, ada 38 provinsi. Jadi hal-hal seperti ini sangat, kami sambut baik," jelas Anindya.

Acara Link and Match ini juga menghasilkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara simbolis antara 28 APM tier 1 dan 57 IKM.

Sebelumnya, Link and Match pada November 2022 juga sempat menghasilkan MoU antara 16 APM tier 1 dan 32 IKM dengan nilai realisasi potensial omzet sebesar Rp115 miliar.