Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban Tabib Kecantikan Ria Beauty. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma meminta kepada para korban yang ingin melapor untuk membawa dokumen pendukung.
"Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti booking-an, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment," kata Syarifah kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga
Pengacara Sebut Ria Agustina Bukan Dokter, tapi Ahli Kecantikan Bersertifikat Resmi
7 Fakta Terkait Polisi Tangkap Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty, Jalankan Praktik Tak Sesuai Ketentuan
Punya Anak Kecil dan Tulang Punggung Keluarga, Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan
Syarifah mengatakan, posko pengaduan terletak di Unit 1 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menyebut, penyidik akan menyeleksi setiap aduan yang masuk. Sebab dia khawatir, posko aduan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Advertisement
"Kita kan harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apa kan," ujar dia.
Dia mengatakan, sejauh ini informasi korban dari praktik Tabib Kecantikan Ria Beauty baru diterima dari media sosial. Namun, untuk yang melaporkan langsung ke posko belum ada.
"Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Jadi banyak yang bilang, saya juga korban nih. Terus juga dari teman-teman juga, oh iya teman-teman gue banyak yang jadi korban. Untuk resminya sih belum ada yang mau melapor," ujar dia.
Pengacara Sebut Ria Agustina Bukan Dokter, tapi Ahli Kecantikan Bersertifikat Resmi
Penasihat Hukum Ria Agustina menegaskan, kliennya tidak pernah sama sekali mengaku sebagai dokter. Dia mengatakan, kliennya adalah seorang ahli kecantikan yang bersertifikasi. Ria Agustina adalah pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
"Klien kami itu tidak pernah menyatakan dirinya bahwa beliau itu adalah dokter. Beliau itu adalah ahli kecantikan," kata Arjuna Febrianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).
Arjuna mengatakan, kliennya mempelajari ilmu perawatan kecantikan dan Dermaroller. Dalam praktiknya, kliennya tidak asal-asalan atau mencoba-coba, itu ada pelatihannya. Kliennya mengantongi beragam sertifikat baik dari dalam maupun luar negeri. Dia kemudian menunjukkan beberapa sertifikat di antaranya dikeluarkan oleh BNSP
"Ini ada dari BNSP, Badan Nasional Sertifikat Profesi, terkait sertifikat kompetensi, ini untuk ahli kecantikan. Merawat wajah dengan teknologi. Jadi bukan sertifikat yang abal-abal. Jadi, terkait derma roller itu, beliau sudah mempelajari sangat baik," ujar dia.
Arjuna mengatakan, keterangan kliennya juga dimuat di dalam akun Instagram. Di sana tertera beliau itu adalah tabib kecantikan atau ahli kecantikan, bukan dokter.
"Dia itu menyampaikan berkali-kali ke customer, ke pasiennya bahwa dia itu bukan dokter. Tapi kalau pasiennya memanggil dia dokter, ya terserah. Orang memanggil apa kan terserah," ujar dia.
Advertisement
Sebut Tak Pernah Malapraktik
Arjuna mengatakan, kliennya juga tidak pernah melakukan malapraktik seperti yang dituduhkan. Karena memang selama ini memiliki kompetensi, memiliki sertifikat-sertifikat yang memang layak dan dikeluarkannya oleh lembaga-lembaga yang kompeten di bidangnya.
Terbukti, sampai sekarang belum ada pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatan kliennya.
"Tidak ada sama sekali laporan dari para korban, bahkan ini anak bangsa saya bilang. Ini anak bangsa yang memang diakui dan dipercayai secara nasional maupun internasional. Terbukti beberapa klien-kliennya itu orang-orang luar negeri," ujar dia.
Â