Liputan6.com, Jakarta - Polisi menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ria Agustina (33). Beberapa pertimbangan penolakan itupun dibeberkan.
Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty melalui penasihat hukumnya sebelumnya mengajukan penahanan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Dalam kasus ini, Ria Agustina pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Ria Agustina.
Advertisement
"Tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akanbolak-balik. Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara sayabelum bisa ACC dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," kata Syarifah kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Atas dasar itu, maka Ria Agustina masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. "Iya betul ditahan di Polda," ucap dia.
Lebih lanjut, Syarifah menerangkan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan beberapa ahli, dan saksi-saksi guna pemenuhan berkas.
"Pasti, kalau ahli kita sudah. Dari awal kita sudah langsung koordinasi dengan ahli, terus untuk tambahan saksi lainnya kitaakan pendalaman lagi," ujar dia.
Â
Sejumlah Ahli Diperiksa
Adapun, Syarifah mengatakan, ahli yang dipanggil antara lain dari pihak BPOM, Dinas Kesehatan dan pihak-pihak yang berada di Malang, Jawa Timur, tempat Ria Agustina membuka praktik kecantikan.
"Karena memang penguatan-penguatan itu perlu dari BPOM, dariDinas Kesehatan, mungkin dari pihak salonnya, nanti admin atau ya di lokasi sana," ujar dia.
Advertisement