Liputan6.com, Balikpapan Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2024 resmi dibuka pada Rabu (11/12/2024) malam di Kota Balikpapan. Rakernas dibuka secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Komjen. Pol. Tomsi Tohir Balaw. Serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.Â
Peserta Rakernas Forsesdasi 2024 terdiri dari Sekda Provinsi, Ketua Komisariat Wilayah Forsesdasi, dan Kepala Biro Organisasi Provinsi se-Indonesia.
Baca Juga
Ketua Umum Forsesdasi, Sri Wahyuni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kalimantan Timur (Sekda Kaltim) mengungkapkan, pelaksanaan rapat kerja nasional ini merupakan amanat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia. Pengurus Forsesdasi wajib melaksanakan rapat koordinasi minimal sekali dalam setahun.
Advertisement
Sri Wahyuni menuturkan tujuan Rakernas Forsesdasi sebagai bentuk partisipasi secara aktif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah nasional dan otonomi daerah dalam kerangka Republik Indonesia (RI). Serta menunjukkan peran aktif para sekretaris daerah dalam mewujudkan birokrasi yang inovatif berlandaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, melembaga dan berkelanjutan.
"Lebih spesifik, Rakernas Forsesdasi 2024 juga bertujuan untuk merumuskan kebijakan strategis dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui optimalisasi penerapan sistem merit ASN dan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," ungkap Sri Wahyuni saat menyampaikan Laporan Panitia pada Malam Pembukaan Rakernas Forsesdasi 2024 di Hotel Platinum, Balikpapan.
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur (Sekda Kaltim) ini menuturkan, hal itu sesuai dengan tema Rakernas Forsesdasi 2024 yakni, "Optimalisasi Penerapan Sistem Merit ASN dan Penataan Non-ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023".
Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan membahas secara rinci terkait penataan tenaga non-ASN pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Karena sampai dengan Desember 2024 seluruh pemda tidak diperkenankan mengangkat tenaga non ASN baru. Sementara proses rekrutmen P3K ini baru akan tuntas pada Maret dan Juli 2025," keluh Sekda Sri.
Sedangkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membahas terkait kebijakan tata kelola dan pembinaan karir ASN. Khususnya dalam mendukung merit sistem.
"Tentu besar harapan kami melalui rakernas ini, kita memiliki pemahaman yang setara tentang penerapan sistem merit ASN sekaligus untuk penataan non-ASN pasca UU 20/2023," tandas Sri.
Â
(*)