Sukses

BPJS Kesehatan Tegaskan Junjung Tinggi Integritas dan Transparansi Selama Kelola Program JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan, integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu dijunjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN. Ia pun optimis, ekosistem JKN terlepas dari segala kecurangan.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan, integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu dijunjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN. Ia pun optimis, ekosistem JKN terlepas dari segala kecurangan.

"Dalam prosesnya, tentu diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi memerangi semua bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN, karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan menyerukan aksi mencegah segala bentuk kecurangan dalam Program JKN,” tegasnya.

Selain itu, Ghufron juga mengungkapkan, sebagai badan hukum publik yang menjalankan Program JKN, langkah pencegahan dan penanganan kecurangan selalu menjadi prioritas BPJS Kesehatan.

"Kami telah mengembangkan kebijakan yang mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga tools untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan," ungkapnya.

"Kami optimis, aksi kolaborasi bersama seluruh ekosistem JKN, akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” imbuh Ghufron.

2 dari 3 halaman

Koordinasi dengan Tim PK-JKN

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan bahwa pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN dalam memberantas berbagai kecurangan di wilayah pusat hingga daerah.

“Dari sisi internal, kami berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan maupun sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE), menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan," katanya.

"Kami juga membentuk unit khusus bernama Tim Anti Kecurangan JKN dengan total 1.793 personil yang tersebar di tingkat pusat, wilayah, hingga cabang,” jelas Mundiharno.

Ia juga menyebut, BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi.

"Langkah ini untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja BPJS Kesehatan," sebut Mundiharno.

"Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya," jelasnya.

Sebagai informasi, Tim PK-JKN ini terdiri atas Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi Program JKN di lapangan.

3 dari 3 halaman

Beri Penghargaan

Guna menumbuhkan kesadaran publik betapa pentingnya kolaborasi bersama guna menciptakan ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersih, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan ke pemangku kepentingan Program JKN yang komit berantas kecurangan maupun gratifikasi sepanjang 2024.

BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok sebagai pemerintah daerah terbaik yang menjalankan upaya pemberantasan kecurangan dalam JKN.

Sementara itu, di tingkat provinsi diraih oleh Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur.

Di tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat, dan Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta.

 

(*)