Sukses

PDIP Bersyukur RIDO Batal Gugat Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP Imah Mahdiah menyatakan pihaknya bersyukur tim pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono tidak jadi melayangkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP Imah Mahdiah menyatakan pihaknya bersyukur tim pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak jadi melayangkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Jakarta (Pilkada Jakarta 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak diajukannya gugatan oleh tim 01 maupun tim 02 ke Mahkamah Konstitusi benar-benar patut kita syukuri, karena ini menunjukkan bahwa semua pihak bisa menerima hasil demokrasi ini dengan legawa," ujar Ima saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

"Seperti yang disampaikan Pak Pramono Anung, ketiadaan gugatan ini adalah pertanda bahwa proses Pilkada DKI Jakarta telah berjalan dengan baik, damai, dan transparan," sambung dia.

Ima menyebut, dengan tidak adanya sengketa hukum, maka Pramono Anung-Rano Karno dapat fokus membangun Jakarta ke depan.

"Dengan tidak adanya sengketa hukum lanjutan, kita dapat segera beralih pada fokus yang lebih besar, yaitu bekerja bersama untuk membangun dan memperbaiki kualitas hidup warga Jakarta," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengaku bersyukur tak ada gugatan dan menyebut Pilkada Jakarta lancar dan kondusif.

"Kami berbangga dan bersyukur karena perjuangan kami tidak mudah dari survei terendah hingga memenangkan Pilkada. Kami melihat ini adalah kompetisi yang sehat tanpa riak berarti tanpa permusuhan, fitnah keji sehingga Pilkada sangat kondusif," pungkas Ima.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan tidak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terlihat dari ketidakhadiran mereka di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran.

 

2 dari 4 halaman

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Diketahui, RIDO memiliki waktu tiga hari pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil hitungan resminya, Minggu 8 Desember 2024.

Artinya, Rabu 11 Desember 2024 menjadi hari terakhir RIDO untuk menggugatnya ke MK. Namun hingga lewat batas waktu 23.59 WIB, hal itu tak kunjung terlihat.

Diketahui, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno sah memperoleh suara unggul 50,7 persen dan memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran.

Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara di daerah tersebut telah selesai pada Minggu 8 Desember 2024.

"Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, saya ucapkan sah," kata Ketua KPUD Wahyu Dinata.

Hasil Pilkada Jakarta

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)

3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)

 

3 dari 4 halaman

PDIP Daftarkan Sengketa Pilgub Jawa Tengah dan Jawa Timur ke MK

Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) dan Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta mengajukan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur keduanya diterima MK secara daring melalui simpel.mkri.id pada Rabu malam 11 Desember 2024.

"Permohonan Andika Perkasa-Hendrar tercatat masuk pada pukul 22.13 WIB, sementara permohonan Risma dan Gus Hans tercatat masuk pada pukul 22.34 WIB," tulis MK dalam situs resminya, seperti dikutip Kamis (12/12/2024).

Mengonfirmasi hal itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Roni Talapessy menjelaskan permohonan PHP Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah yang sebelumnya telah diajukan secara daring.

Dia mengungkap, dalil yang menjadi bukti diajukan di Jawa Timur adalah adanya selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota tersebut.

"Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota," kata Roni.

 

4 dari 4 halaman

Dugaan Keterlibatan Penegak Hukum

Kemudian untuk Pilkada Jawa Tengah, Roni meyakini adanya keterlibatan aparat penegak hukum yang melakukan intervensi. Dia mengaku memiliki banyak bukti terhadap hal tersebut.

"Dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi," ujar Roni.

Roni mencatat, secara umum Pilkada Serentak 2024 kali ini berjalan tidak baik. Oleh karena itu, MK menjadi benteng terakhir dari demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi.

"Kami akan mengajukan saksi-saksi yang dapat mendukung dalil-dalil dalam permohonan," tandas dia.