Sukses

Jelang Purnatugas, Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kalau Kami Belum Berhasil

Tumpak Hatorangan Pangabean bersama jajarannya menyampaikan permintaan maaf apabila selama menjabat masih ada kekurangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean bersama jajarannya menyampaikan permintaan maaf apabila selama menjabat masih ada kekurangan. Ia bahkan mengakui hingga di akhir masa jabatannya belum bisa meningkatkan integritas dari Pimpinan KPK.

"Mohon maaf kalau kami belum bisa berhasil. Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas kami,” ungkap Tumpak saat konferensi pers Laporan Hasil Kinerja Dewas 2019-2024 di Gedung Dewas KPK, Kamis (12/12/2024).

Selama menjabat, Tumpak juga menyinggung soal banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.

“Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada pimpinan KPK karena terbukti pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas sehingga harus dikenakan kode etik,” ujar Tumpak.

“Mungkin kami kurang mampu untuk meningkatkan integritas para pegawai sampai dengan pimpinan KPK. Jadi, saya menganggap itu kekurangan kami juga,” dia menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

2 Pimpinan KPK Dijatuhi Sanksi

Selama menjabat, ada dua pimpinan KPK yang telah dijatuhi sanksi di antaranya adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.

Firli dikenakan sanksi berat dengan diminta mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara Lili mengundurkan diri sebelum di sidang etik.

Lalu, masih ada pegawai KPK lainnya juga turut dikenakan sanksi etik beberapa di antaranya ada yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi perjalanan uang dinas dan pemungutan liar di rutan KPK.

"Walaupun kami bercerita tadi kinerja kami sudah banyak sekali, tetapi ternyata juga penilaian masyarakat terhadap institusi KPK semakin menurun," jelas Tumpak.

"Kami lima orang adalah yang ditunjuk, bukan melamar menjadi Dewas. Inilah yang bisa kami lakukan lima tahun ini. Banyak kekurangan. Mohon dapat dimengerti. Mohon maaf atas segala kekurangan-kekurangan kami," pungkas dia.

3 dari 4 halaman

Hasil Kinerja

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerjanya selama lima tahun menjabat sejak tahun 2019. Hasilnya total ada 109 insan KPK yang dikenakan sanksi kode etik oleh Dewas KPK.

Sidang kode etik yang digelar oleh Dewas KPK di antaranya menjatuhi sanksi seperti sanksi ringan, sedang dan berat. Sidang etik diberlakukan pada tahun 2020 berdasarkan peraturan kode etik nomor 1, 2, dan 3 tahun 2020 yang kemudian direvisi pada tahun 2021 lantaran adanya peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pada tahun 2020, Dewas KPK menggelar empat kali sidang kode etik, tiga diantaranya dijatuhi sanksi ringan lalu satu kali menjatuhi sanksi berat.

di tahun selanjutnya, Dewas KPK menjatuhi tiga kali sanksi berat dari 11 sidang kode etik yang digelar. Sisanya hanya dikenakan berupa sanksi ringan tujuh kali dan sedang satu kali.

Berlanjut pada tahun 2022, Dewas KPK juga menggelar sidang etik, hanya saja pada tahun ini tidak ada insan KPK yang dikenakan sanksi berat. Tiga diantaranya hanya dikenakan sanksi ringan dan empat sisanya sanksi sedang.

Di tahun 2023, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi kepada ketua KPK Firli Bahuri lantaran terbukti melakukan pelanggaran pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK. Hasil putusannya, Firli diminta mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

 

4 dari 4 halaman

Firli Bahuri Masih Berperkara di Polda Metro Jaya

Di satu sisi, Firli juga tengah berperkara di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap SYL yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Masih di tahun yang sama, Dewas KPK juga memberikan sanksi sedang kepada insan KPK.

Di tahun terkahir jabatan Dewas KPK yakni di tahun 2024 menggelar sidang etik dengan keputusan yang paling banyak. Dimana ada 81 pegawai KPK yang dikenakan sanksi berat.

Mereka adalah para pegawai antirasuah yang justru terlibat dalam pratik pungli di dalam rutan KPK mencapai RP 6,3 miliar.

Lalu, empat lain insan KPK dikenakan berupa sanksi ringan dan sanksi sedang.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini