Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di kawasan meruyung, Limo, Depok. Penyegelan TPS liar sebagai langkah Satpol PP mencegah pembuangan sampah yang diresahkan warga.
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Pemerintah Kota Depok berusaha menertibkan keberadaan pembuangan maupun pengelolaan sampah yang tidak berizin. Salah satunya dengan melakukan penertiban TPS liar di wilayah Meruyung.
Baca Juga
“Tadi kami menyegel TPS liar Meruyung karena meresahkan warga sekitar,” ujar Dede kepada Liputan6.com, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
Dede menjelaskan, Satpol PP Kota Depok menerima laporan dari warga terkait keberadaan TPS yang tidak jauh dari lingkungan warga. Atas laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, dilakukan penertiban terhadap TPS tersebut.
“Kami memasang dua papan segel dan pemasangan garis kuning,” jelas Dede.
Bukan tanpa alasan, Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban karena pengelola TPS tidak mengindahkan peringatan yang diberikan. Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pengelola TPS.
“Sebelumnya kami berikan SP satu hingga tiga, tapi karena membandel sehingga kami eksekusi dengan penyegelan,” ucap Dede.
Tindak Tegas
Satpol PP Kota Depok akan menindak tegas terhadap keberadaan TPS liar maupun pengelola sampah yang tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Depok mengantisipasi adanya pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan Perda Kota Depok.
“Berdasarkan intelejen Satpol PP, kami menduga sampah yang berada di TPS Limo akan masuk ke TPS liar itu. Kami bergerak cepat untuk melakukan pencegahan,” tegas Dede.
Dede mengungkapkan, penanganan sampah di Kota Depok tidak dapat dilakukan hanya pemerintah, namun dibutuhkan peran aktif warga Depok. Untuk mencegah keberadaan sampah liar, Satpol PP Kota Depok meminta warga untuk mengawasi dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Jadi perlu pengawasan bersama untuk mencegah pembuangan sampah liar,” ungkap Dede.
Dede mengingatkan warga untuk membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan Pemerintah Kota Depok. Menurutnya, Pemerintah Kota Depok telah memfasilitasi warga terkait pembuangan sampah melalui layanan DLHK Depok.
“Jadi melalui layanan DLHK, warga dapat dapat membuang dengan mengikuti sejumlah ketentuan dan aturan,” tutur Dede.
Advertisement
Laporkan
Dede menambahkan, warga diminta tidak segan untuk melaporkan apabila terdapat pembuangan sampah liar. Nantinya laporan warga akan ditindaklanjuti guna dilakukan penertiban sehingga tidak ditemukan TPS liar.
“Segera laporkan kepada DLHK atau kami, nanti akan kami tindaklanjuti dengan pencegahan,” pungkas Dede.