Liputan6.com, Jakarta Guna mewujudkan konektivitas antar usaha besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian UMKM menggandeng Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU). Hal itu juga bertujuan untuk membantu UMKM Indonesia naik kelas dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.
Menteri Maman mengatakan, kemitraan usaha besar dengan UMKM dituangkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM nasional.
Baca Juga
“Maka amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PP Nomor 7 Tahun 2021 perlu diimplementasikan bersama,” katanya.
Advertisement
“Dalam upaya mempercepat implementasi Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kegiatan hari ini menjadi langkah nyata dalam pengawasan kemitraan yang tertib dan teratur, bahkan dapat dikenakan sanksi administratif dan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha besar atau menengah yang melanggar aturan kemitraan,” jelas Menteri Maman.
Ia pun mengungkapkan, kemitraan antara UMKM dan usaha besar merupakan salah satu strategi penting untuk mendorong UMKM masuk ke dalam rantai nilai global, mengentaskan kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan daya saing UMKM agar naik kelas.
“Rendahnya kemitraan antara UMKM dan usaha besar yang hanya 7 persen berdasarkan data KemenkopUKM pada 2023, juga turut menyebabkan stagnasi daya saing Indonesia pada peringkat 73 dalam indeks ease of doing business,” ungkap Menteri Maman.
Menteri Mamamn pun mengapresiasi KPPU atas pengawasan yang dimulai sejak 2020 terhadap sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. Ia menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang saling mendukung tanpa menciptakan kesenjangan antara UMKM dan usaha besar.
"Kami ingin memastikan bahwa UMKM dan usaha besar dapat berkembang bersama-sama," ujarnya.
UMKM Berkontribusi Besar
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menyebut, UMKM memiliki peranan yang besar terhadap ekonomi bangsa Indonesia. Ia mengatakan, UMKM berkontribusi terhadap PDB sebesar 61 persen.
“Diharapkan ada Inpres yang mengatur pengusaha besar bermitra dengan UMKM, karena dengan itu akan lebih mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dan pemerataan ekonomi agar usaha mikro kecil bisa menikmati,” sebutnya.
Asa menegaskan KPPU siap untuk menjadi lembaga koordinator, kemitraan usaha nasional dan daerah.
“Kami punya keyakinan bahwa koordinasi, kolaborasi, sinergi antara kementerian/lembaga, termasuk KPPU itu bisa maksimal, karena tanpa itu, kita tidak punya data terintegrasi," tegasnya.
"Kami sangat berharap, amanah yang sudah ada sejak tahun 2008 ini dapat terealisasikan,” imbuh Asa.
(*)
Advertisement