Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas untuk membahas soal amnesti kepada warga binaan. Prabowo ingin memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada beberapa warga binaan yang memerlukan rehabilitasi.
Rapat digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024). Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza, Menteri HAM Natalius Pigai, hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Baca Juga
"Salah satunya, mekanisme transfer dan juga ada keinginan untuk melakukan upaya Presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi," jelas Supratman sebelum rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/11/2024).
Advertisement
Dia menyampaikan amnesti merupakan hak seorang kepala negara yang diatur dalam undang-undang. Kendati begitu, Supratman menuturkan Prabowo akan tetap meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti.
"Kalau amnesti itu kan memang hak yang diberikan oleh undang-undang kepada presiden dan kalau itu berjalan nanti akan presiden akan meminta pertimbangan kepada DPR," ujarnya.
"Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR tentu ini akan dijalankan," sambung Supratman.
Belum Ada Kepastian Berapa Jumlahnya
Supratman menyampaikan hingga kini belum ada keputusan jumlah warga binaan yang akan mendapat amnesti presiden. Dia baru menyampaikan usulan nama-nama warga binaan kepada Prabowo untuk diputuskan.
"Tapi sekali lagi hari ini baru kami akan paparkan kepada beliau dan tindak lanjut nanti setelah ada keputusan saya sampaikan," ucap Supratman.
Advertisement