Liputan6.com, Jakarta - Pada Sabtu (14/12/2024) kebijakan ganjil genap yang biasa diterapkan di beberapa ruas jalan utama di Jakarta tidak akan berlaku.
Kebijakan ini memang rutin ditiadakan setiap akhir pekan, guna memberikan kelonggaran bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin beraktivitas bebas dari pembatasan pelat nomor polisi kendaraan.
Baca Juga
Meski kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, penting bagi pengendara untuk memahami aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku pada hari kerja.
Advertisement
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di wilayah Jakarta dan berlaku pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Jika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, peraturan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Berkendara di Jakarta untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
1. Perencanaan Rute:
- Sebelum berangkat, rencanakan rute perjalanan Anda dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas terkini. Gunakan aplikasi peta digital untuk mendapatkan informasi lalu lintas real-time dan alternatif rute yang lebih lancar.
2. Patuhi Aturan Lalu Lintas:
- Meskipun ganjil genap tidak berlaku, tetap patuhi aturan lalu lintas lainnya seperti batas kecepatan, penggunaan sabuk pengaman, dan larangan penggunaan ponsel saat mengemudi.
3. Waspadai Perubahan Cuaca:
- Jakarta sering mengalami perubahan cuaca yang tiba-tiba. Pastikan kondisi kendaraan Anda prima, terutama sistem pengereman dan wiper, untuk menghadapi kemungkinan hujan.
4. Kendaraan dalam Kondisi Baik:
- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik sebelum melakukan perjalanan. Cek tekanan ban, oli, dan pastikan bahan bakar cukup untuk menghindari masalah di jalan.
5. Hindari Jam Sibuk:
- Jika memungkinkan, hindari berkendara pada jam-jam sibuk untuk mengurangi waktu tempuh dan stres akibat kemacetan.
6. Menggunakan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau layanan ride-sharing jika tidak terlalu mendesak menggunakan kendaraan pribadi. Ini bisa mengurangi beban lalu lintas dan membantu Anda sampai lebih cepat.
7. Pantau Informasi Lalu Lintas:
- Selalu perbarui informasi lalu lintas dari media sosial atau radio lokal untuk menghindari area yang mengalami kemacetan parah atau ada gangguan lalu lintas.
Dengan memperhatikan tips-tips ini, diharapkan pengendara dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan aman meskipun kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan.
Tetap waspada dan bijak dalam berkendara untuk kenyamanan dan keselamatan bersama.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement