Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan diumumkan pada Senin, 16 Desember 2024. Dia menyampaikan pemerintah tengah memfinalisasi kenaikan PPN.
"Ini akan dimatangkan lagi dan perhitungan akan difinalisasi, dan akan diumumkan hari Senin jam 10. Nanti diundang. Soal PPN dan paket ekonomi. Nanti diumumkan di kantor," kata Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga
Dia memastikan barang-barang pokok tak akan dikenakan PPN 12 persen. Airlangga menyebut pemerintah akan mengumumkan barang-barang yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Advertisement
"Justru karena masih dihitung biar nggak ada yang bocor. Nanti diumumkan di kantor Kemenko, nanti kami undang," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen di 2025. Menurut dia, hal tersebut sudah diputusan, bahwa diterapkan secara selektif.
"Kan Sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo menegaskan, penerapan kenaikan PPN 12% tidak akan diperlakukan kepada rakyat kecil.
"Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 (2023) Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," jelasnya.
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Pimpinan DPR RI menyampaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk komsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," kata Dasco, saat konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12). Lalu, berkaitan dengan barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang bersentuhan dengan masyarakat tetap menggunakan aturan lama yakni PPN 11 persen.
"Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen," jelas dia.
Lebih lanjut, perihal usulan para anggota DPR RI soal penurunan pajak untuk kebutuhan pokok masih akan dikaji oleh Presiden. Prabowo akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini untuk membahas usulan tersebut.
"Ketiga, mengenai usulan teman-teman DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat Bapak Presiden tadi menjawab akan dipertimbangkan dan akan dikaji," ungkap Dasco.
"Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden meminta Menkeu dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal yang harus ditindaklanjuti," imbuh Dasco.
Advertisement