Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengevaluasi kembali data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicabut.
Menurutnya langkah itu diperlukan guna mengetahui penyebab dicabutnya total 146 ribu status kepemilikan KJP Plus peserta didik. Hal ini, berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II 2024.
Baca Juga
Faktanya, lanjut dia banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Sehingga, dia meminta agar peserta didik yang masih layak menerima kembali haknya sebagai penerima KJP Plus dimasukkan kembali sebagai penerima manfaat bantuan pendidikan.
Advertisement
"Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali," kata Agustina dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Meski begitu, Agustina menekankan pentingnya penjelasan rinci dari Disdik Jakarta ihwal pencabutan KJP Plus 146 ribu peserta didik tersebut.
"Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan," ujarnya.
Selain itu, Agustina mengimbau agar Disdik Jakarta juga memberi penjelasan kepada orangtua siswa soal penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus. Dia menilai, perlu forum bagi warga untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.
"Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya," jelas Agustina.
Disdik Jakarta Lakukan Penyesuaian Anggaran
Diketahui, Disdik Jakarta melakukan pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II 2024. Dari total data 669.716 pendaftar, telah dilakukan penyesuaian anggaran yang hanya mengcover jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622.
Dengan begitu, Disdik melakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek. Pencabutan 146 ribu penerima diklaim sesuai dengan hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II 2024.
Advertisement