Liputan6.com, Jakarta Subdit II Ditreserse Siber Polda Jatim meringkus komplotan pelaku tindak pidana ITE terkait judi online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi kinerja Polda Jatim. Menurut dia, keberhasilan inni sebagai langkah nyata Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas.
Baca Juga
"Langkah ini tidak hanya berhasil menghentikan perputaran uang haram dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan melawan ancaman global seperti ini," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Advertisement
Politikus PKB ini juga melihat adanya efektivitas terhadap Direktorat Siber di delapan Polda.
"Langkah Kapolri menambah Direktorat Siber di delapan Polda telah terbukti efektif dan sesuai harapan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan unit siber yang kuat dan terlatih mampu menghadapi kejahatan teknologi tinggi secara cepat dan akurat," ungkap Rano.
Menurut dia, kasus judi online ini tak berbeda ancamannya seperti narkoba, karena merusak sendi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat.
"Tipologi kejahatan seperti ini berkembang dengan cepat. Pelaku semakin cerdas dan inovatif dalam memanfaatkan celah teknologi untuk menyembunyikan kejahatan mereka. Polisi harus terus mengembangkan strategi agar selalu berada satu langkah, bahkan dua langkah di depan mereka," kata Rano.
Dia juga berharap, pengungkapan seperti ini harus menjadi agenda nasional, mengingat skala kerugian yang sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan negara.
"Kami di DPR RI, khususnya Komisi III, akan terus mendukung penuh setiap upaya Polri, baik dari sisi regulasi, dukungan anggaran, hingga penguatan kapasitas teknologi dan personel, agar Polri semakin kuat dalam memberantas kejahatan siber yang terus berevolusi," pungkasnya.
Tim Siber Polda Jatim Ringkus Sindikat Judi Online Beromzet Ratusan Miliar
Subdit II Ditreserse Siber Polda Jatim meringkus komplotan pelaku tindak pidana ITE terkait judi online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir.
Dari pengungkapan itu, tim siber Polda Jatim berhasil meringkus dua orang pria masing-masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram.
“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif,” kata Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Kasus itu terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim, hingga menemukan adanya dua akun Instagram dengan nama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi. Keduanya aktif mempromosikan situs judi online.
“Pada Rabu (6/12) Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut,” ujar dia.
Charles mengatakan, keduanya terbukti mempromosikan situs judi online (Judol) yakni KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.
“Setelah didalami tim kembali menangkap STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut,” ucapnya.
Tersangka STK mengenal RY (DPO) saat bekerja di Kamboja sebagai admin judi online, yang telah dijalankannya selama 6 tahun mulai dari 2016 – 2022.
“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta,” bebernya.
Dalam kurun waktu 6 bulan, omzet komplotan tersebut mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar. “Omzetnya mencapai Rp200 miliar,” ucap dia.
Charles mengungkapkan, pihaknya masih memburu beberapa orang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO). “Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” katanya.
Advertisement
Sita Uang Tunai Rp 4,9 Miliar
Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.
“Barang bukti turut kami sita,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasa 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.