Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Filipina yang akan memberikan pengampunan hukuman kepada terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Itulah top 3 news hari ini.
Yusril mendengar kabar hukuman Mary Jane diubah menjadi pidana seumur hidup. Yusril mengatakan pembinaan Mary Jane saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina, usai dipindahkan dari Indonesia.
Baca Juga
Yusril Ihza Mahendra menyebut Indonesia menghormati keputusan pemerintah Filipina yang mengubah hukuman Mary Jane dari terpidana mati menjadi seumur hidup.
Advertisement
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan bayi tertukar di RS Islam Jakarta Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
RS Islam Jakarta Cempaka Putih bakal ditindak tegas jika benar ditemukan unsur kelalaian dalam kasus ini. Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Ani Ruspitawati.
Ani menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta klarifikasi tertulis dari pihak manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih pada Kamis, 12 Desember 2024.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Presiden Prabowo Subianto ingin narapidana narkoba penerima amnesti atau pengampunan hukuman dari presiden, mengikuti program komponen cadangan apabila sudah bebas.
Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut. Kabar tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Selain itu, Presiden Prabowo mengusulkan narapidana narkoba penerima amnesti dilibatkan dalam program swasembada pangan.
Supratman menuturkan Prabowo mengingankan para narapidana tersebut diberi pelatihan program swasembada pangan, selain juga menjalani rehabilitasi. Dia menegaskan amnesti dari presiden hanya diberikan kepada pengguna narkoba.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 14 Desember 2024:
1. Yusril Mengaku Mendengar Pemerintah Filipina Akan Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Seumur Hidup
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Filipina yang akan memberikan pengampunan hukuman kepada terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso.
Yusril mendengar kabar hukuman Mary Jane diubah menjadi pidana seumur hidup.
"Dengan status tetap sebagai narapidana mati, tapi terserah pada Presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers sebagaimana dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu, 14 Desember 2024.
"Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup," sambungnya.
Yusril mengatakan pembinaan Mary Jane saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina, usai dipindahkan dari Indonesia.Â
Â
Advertisement
2. Ada Dugaan Bayi Tertukar, Dinkes Jakarta Bakal Tindak Tegas RS Islam Cempaka Putih Jika Ada Kelalaian
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan bayi tertukar di RS Islam Jakarta Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
RS Islam Jakarta Cempaka Putih bakal ditindak tegas jika benar ditemukan unsur kelalaian dalam kasus ini.
"Kami akan terus mengawasi perkembangan laporan ini dan menindaklanjuti secara tegas apabila terdapat bukti kelalaian tenaga medis dalam memberikan layanan kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 14 Desember 2024.
Ani menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta klarifikasi tertulis dari pihak manajemen Rumah Sakit (RS) Islam Jakarta Cempaka Putih pada Kamis, 12 Desember 2024.
Â
3. Presiden Prabowo Ingin Narapidana Narkoba Penerima Amnesti Ikut Komponen Cadangan, Apa Itu?
Presiden Prabowo Subianto ingin narapidana narkoba penerima amnesti atau pengampunan hukuman dari presiden, mengikuti program komponen cadangan apabila sudah bebas. Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Selain itu, Presiden Prabowo mengusulkan narapidana narkoba penerima amnesti dilibatkan dalam program swasembada pangan.
Supratman menuturkan Prabowo mengingankan para narapidana tersebut diberi pelatihan program swasembada pangan, selain juga menjalani rehabilitasi.
"Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi," terang Supratman.
Â
Advertisement