Liputan6.com, Jakarta - DPN Peradi menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Gelombang ke-2 Tahun 2024 serentak di 39 Kota di seluruh Indonesia dengan jumlah total 3.080 peserta pada Sabtu (14/12/2024).
“Peserta terbanyak adalah di Jakarta, lebih dari 1.000, mendekati 1.100 yang diselenggarakan di Universitas Tarumanagara,” kata R. Dwiyanto Prihartono, Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) yang juga selaku Ketua Harian DPN Peradi.
Baca Juga
Dwiyanto menyampaikan, jumlah peserta UPA Peradi selalu mengalami kenaikan. Pada UPA sebelumnya, jumlahnya mencapai 2.975 orang.
Advertisement
“Jadi sekarang naik sekitar hampir 100. Itu buat kami luar biasa karena setiap UPA, pasti mendekati 3.000,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum yang karib disapa Dwi ini, mengungkapkan, angka tersebut sebagai indikator kepercayaan para calon advokat dan masyarakat kepada Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan.
Ia menegaskan, para calon advokat tahu Peradi sebagai organisasi atau wadah tunggal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat meskipun untuk menjadi advokat Peradi tidak gampang dan harus melalui sejumlah tahapan.
“Sangat dipercaya oleh siapapun, meskipun dianggap prosedurnya rumit, ujiannya serius, juga harus bayar, dan bayarnya dengan angka yang normal, dan itu tetap diminati oleh mereka,” ujarnya.
Bukan hanya jumlah peserta, lanjut Dwi, tingkat kelulusan UPA-ya pun terus mengalami peningkatan. Pasalnya, Peradi terus meningkatkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sehingga para peserta UPA menguasi kompetensi standar minimal untuk menjadi advokat.
Meskipun yang lulus UPA ini selalu meningkat, namun jumlah kebutuhan advokat di Indonesia masih terbilang cukup tinggi kalau dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta. Jumlah advokat Peradi sekitar 65 ribu.
Terlebih lagi, saat ini advokat masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Peradi mendorong agar advokat merata hingga kepelosok-pelosok daerah yang merupakan suatu upaya untuk meratakan persebaran advokat di seluruh daerah Indonesia.
“Kita ingin mendorong mereka tidak hanya di kota besar. Nah, jadi problemnya adalah persebaran, mungkin kalau dari segi jumlah agak lumayan gitu, walaupun kita harus hitung betul ya bagaimana rasio yang tepat, karena kebutuhan bantuan (hukum ) itu kan tidak hanya di kota besar,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa kelulusan UPA ini tergantung kemampuan peserta. Peradi menyelenggarakannya bekerja sama pihak kedua (outsourching) agar berlangsung independen dan zero kkn.
"Kita sendiri Enggak tahu persis soal yang mana yang akan dikeluarkan. Nyontek tidak bisa karena soal kiri, kanan, depan, belakang berbeda," katanya didampingi pejabat DPN Peradi dan PUPA Peradi
Penyelenggaraan UPA secara serentak di puluhan kota di Indonesia ini disesuaikan dengan waktu setempat karena Indonesia terbagi dalam 3 zona waktu, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WIT), dan Waku Indonesia Timur (WITA).
“Ada yang jam [pukul] 9, ada yang jam 10, dan ada yang jam 11. Karena waktu Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur,” ujarnya.
Dedi Mulyadi Ikut Ujian Profesi Advokat PERADI
Hal yang menarik pada ujian Profesi Advokat gel.2 tahun 2024 adanya peserta istimewa yaitu Dedi Mulyadi.
Sebelum mengikuti ujian, Gubernur Jabar Terpilih itu telah mengkuti pendidikan khusus Profesi Advokat yang di selenggarakan oleh DPN PERADI sebagaimana memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti ujian sesuai standar dan prosedur di PERADI.
Adapun penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat yang di selenggarakan di Universitas Kristen Maranatha Bandung di hadiri oleh 125 orang Peserta dari total 129 peserta yang terdaftar.
Sebelumnya Kang Dedi Mulyadi juga diangkat menjadi Anggota Kehormatan PERADI oleh Ketua Umum Otto Hasibuan.
Menurut Otto, Peradi mengangkat Dedi Mulyadi sebqgai anggota kehormatan karena banyak berjasa dalam membuka.akses keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kami, PERADI sering bekerjasana dengan kang Dedi Mulyadi dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat kecil. Salah satunya pendampingan hukum bagi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon," kata Otto.
“Dalam AD/ART PERADI memang ada klausul untuk mengangkat individu yang berjasa dalam menegakkan hukum sebagai anggota Kehormatan PERADI dan Dedi Mulyadi merupakan orang kedua setelah Sri Sultan Hamengkubuwono X yang diangkat sebaik Anggota Kehormatan PERADI," kata Otto.
Advertisement