Liputan6.com, Jakarta - Seorang karyawati toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) terluka setelah dianiaya anak majikannya. Korban berinisial DA ini gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar anak bosnya.
Kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan usai korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Kasie Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024
Baca Juga
"Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH," kata dia dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).
Advertisement
Lina menerangkan, empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian ini. Adapun mereka yang diperiksa adalah pelapor, terlapor, orangtua terlapor, dan rekan-rekan korban yang juga karyawan toko roti.
"4 saksi yang sudah diperiksa," ucap dia.
Lina menerangkan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor. Namun, korban menolak dengan alasan bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar dia.
Lina mengatakan, penolakan itu pun menyulut emosi terlapor. Sehingga, berujung pada penganiayaan. "Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," ucap dia.
Luka Sobek di Kepala
Lina mengatakan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. "(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ucap dia.
Saat ini kasus penganiayaan tersebut ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lina menyebut, anak pemilik toko roti masih berstatus sebagai saksi. "Terkait terlapor saat ini msh berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses lidik," tandas dia.
Advertisement