Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap GSH, pelaku penganiayaan terhadap AD, karyawati toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024.
Personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim menangkap anak bos toko roti itu di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Minggu malam (15/12/2024).
Baca Juga
"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024), dilansir Antara.
Advertisement
Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum, apalagi saat ini kasus penganiayaan karyawati toko roti itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Nicolas.
Baca juga Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawati sampai Terluka, Sebut Dirinya Kebal Hukum
Dia menjelaskan penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasi. Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Baca juga Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Karyawati Dianiaya Anak Bos Toko Roti di Jaktim
Kronologi Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jaktim, AKP Lina Yuliana, mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban yang merupakan karyawati di toko roti untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolak karena bukan pekerjaannya.
"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar Lina.
Penolakan itu pun menyulut emosi pelaku, sehingga berujung pada penganiayaan. "Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," ucap Lina.
korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. "(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ucap dia.
Saat ini kasus penganiayaan itu ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lina menyebut, anak bos toko roti masih berstatus sebagai saksi. "Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses lidik," tandas dia.
Â
Advertisement
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.
"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah, bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi," tulis akun tersebut.