Sukses

Kata Guru Besar IPB soal Perhitungan Kerugian Lingkungan pada Kasus Tata Niaga Timah

Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan pada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Sudomo mengatakan nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh ahli.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan pada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Sudomo mengatakan nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh ahli.

Hal tersebut diungkapkan Guru Besar IPB itu saat menjadi narasumber dalam acara diskusi bertajuk "Kerugian Lingkungan Versus Kerugian Negara dalam Tipikor".

Menurutnya, tanah yang sudah dibersihkan dengan tanah yang masih hutan belantara dimata masyarakat lebih mahal tanah yang sudah dibersihkan.

"Jadi nilai itu bukan menurut ahli loh, itu menurut versi masyarakat juga. Demand itu adalah demand itu mewakili masyarakat. Jadi, ya yang realistis lah. Mungkin masyarakat salah, bisa jadi. Tetapi, kalau sampai sekian triliun itu ya kita harus sangat meragukan itu," ujar Sudarsono, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (15/12/2024).

Bahkan, dirinya juga yakin hasil perhitungan kerugian negara dari ahli yang menghitung kerusakan lingkungan dengan luas ribuan hektar salah.

"Bahkan ketika ditanya apakah saya meragukan itu, saya katakan tidak. Saya tidak meragukan, saya yakin sekali bahwa itu salah," ucap dia.

Selain itu, Sudarsono juga menjelaskan apabila perusahaan tambang mendapatkan izin dari pemerintah, pastinya sudah ada kajian yang dilakukan.

"Ketika negara itu akan memberikan izin, dia lakukan benefit cost analysis. Termasuk di dalam cost adalah environmental damage. Ketika itu sudah diperhitungkan dan menurut negara itu visible untuk dilaksanakan, maka go izin diberikan," papar dia.

 

2 dari 2 halaman

Soal Izin Tambang

Terkait izin tambang, menurut Sudarsono, kegiatan pertambangan pasti melakukan penggalian tanah untuk mengambil sumber dayanya. Hal tersebut juga sudah dipertimbangkan oleh negara.

"Sehingga negara itu sudah mempertimbangkan kerusakan-kerusakan yang seperti itu. Jadi, gak bisa itu kemudian dibebankanketika terjadi kasus hukum, kemudian dibebankan kepada penambang. Ini aneh menurut saya," kata dia.

Ia menambahkan, dalam proses penambangan yang dilakukan perusahaan sudah terdapat tanggung jawab reklamasi yang disepakati.

"Kemudian tanggung jawab penambang dalam wilayah izin adalah mereklamasi sesuai dengan rencana yang disepakati," jelas Sudarsono.