Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada 253 penyelenggara Pemilu lainnya, berdasarkan data hingga 9 Desember 2024.
Baca Juga
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa keberadaan DKPP bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menjaga integritas penyelenggara dan institusi penyelenggaraan Pemilu.
Advertisement
“Kalau ada satu, dua, sampai ratusan (penyelenggara) yang di sanksi DKPP, bukan semata-mata untuk menghukum. Tetapi agar marwah penyelenggara kita tetap terjaga dengan baik,” kata Heddy Lugito, Senin (16/12/2024).
Heddy menjelaskan, DKPP selalu merespons cepat pengaduan dugaan pelanggaran KEPP. Jika hal tersebut dibiarkan, bisa berdampak panjang hingga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Pemilu.
“Tidak semua penyelenggara yang disidang (oleh DKPP) diberi sanksi, 51 persen di antaranya justru direhabilitasi. Jadi tidak usah khawatir kalau nanti disidang DKPP,” jelasnya.
Terkait dengan jumlah aduan yang membanjiri DKPP sepanjang 2024, menurut Heddy, bukan semata-mata karena terjadi pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Melainkan kesadaran publik akan pentingnya memiliki penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.
DKPP menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP di tahun 2024. Lonjakan pengaduan tercatat terjadi pada bulan Maret (98), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72) seiring dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
3 Provinsi Minim Aduan
Selain itu, Heddy juga mengungkapkan setidaknya ada tiga provinsi di Indonesia yang minim aduan dugaan pelanggaran KEPP. Antara lain Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah.
“Kesadaran publik untuk mengingatkan kita sebagai penyelenggara Pemilu semakin tajam dan terbangun, sehingga terus menjadi sorotan,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam rangka mendukung penegakan KEPP, Sekretariat DKPP terus berinovasi sebagai lembaga peradilan etik melalui transformasi ke sistem digital. Langkah tersebut sebagai bentuk layanan yang lebih responsif bagi pencari keadilan.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, beberapa terobosan dilakukan Kesekretariatan DKPP, antara lain penerapan monitoring dashboard, penggunaan aplikasi Sietik, dan call centre 15000101.
“Penerapan monitoring dashboard, penggunaan aplikasi Sietik, dan call centre akan terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan digital bagi pencari keadilan,” tegasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement