Sukses

5 Fakta Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati di Jaktim

Penolakan itu pun menyulut emosi pelaku, sehingga berujung pada penganiayaan. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur terhadap karyawatinya menjadi viral. Akibat kejadian ini, korban berinisial DA mengalai luka.   

Kasi Humas Polres Metro Jaktim, AKP Lina Yuliana, mengatakan peristiwa berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban yang merupakan karyawati di toko roti untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolak karena bukan pekerjaannya.

"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar Lina.

Penolakan itu pun menyulut emosi pelaku, sehingga berujung pada penganiayaan. "Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," ucap Lina.

Korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. "(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ucap dia.

Saat ini kasus penganiayaan itu ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Berikut sederet fakta terkini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti terhadap karyawati yang dihimpun oleh Tim News Liputan6.com

1. Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Ini

Polisi memastikan akan mengusut tuntas laporan karyawati yang diduga dianiaya oleh anak bos toko roti. Hal ini disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana sekaligus meluruskan keterangan dari pihak korban bahwasanya pelaku kebal hukum.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Lina dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Lina menerangkan, dugaan penganiayaan dilaporkan pada 18 Oktober 2024. Kepolisian telah mengundang para saksi untuk diklarifikasi pada November 2024.

"Terlapor pun sudah diundang untuk diklarifikasi dan sudah diambil keterangannya," ujar dia.

Lina menambahkan, perkara tersebut juga sudah digelarkan. Adapun, keputusan laporan dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti," ucap dia.

"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik/penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," dia menambahkan.

Lina mengatakan, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti untuk mencari tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

"Dan apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku," ujar dia.

 

2 dari 6 halaman

2. Polisi Ungkap Alasan Lama Tangani Kasus

Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan alasan lamanya penanganan kasus GSH, anak bos toko roti yang diduga menganiaya karyawatinya hingga terluka. Diketahui, kasus ini menimpa seorang karyawati berinisial AD yang terjadi pada 17 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan sesuai prosedur dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

"Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional, dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujar Nicolas saat dihubungi oleh merdeka.com, Minggu (15/12/2024).

Nicolas menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa terhadap terduga pelaku jika minimal dua alat bukti telah terkumpul.

"Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal 2 alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa terduga pelaku tidak kebal hukum dalam kasus ini. Lamanya proses, menurut Nicolas, disebabkan oleh perlunya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup agar kasus dapat diproses secara hukum.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik/penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," tambahnya.

 

3 dari 6 halaman

3. Pelaku Ditangkap di Hotel Kawasan Sukabumi

Polisi menangkap George Sugama Halim alias GSH, pelaku penganiayaan terhadap AD, karyawati toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan George ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Senin dini hari, 16 Desember 2024.

Penangkapan George dilakukan oleh tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Penangkapan anak bos toko roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 jam 00.48 WIB," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik," ujar Ade Ary.

 

4 dari 6 halaman

4. Detik-Detik Penangkapan Pelaku Oleh Polisi

George Sugama Halim alias GSH tak berkutik saat didatangi sejumlah polisi. Dia adalah anak bos roti yang belakangan jadi sorotan karena menghajar karyawati hingga babak belur.

George ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024. Detik-detik penangkapan George diabadikan lewat kamera ponsel. Terlihat jelas dari rekaman video berdurasi 1,42 detik.

Awalnya, sejumlah kepolisian dari tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bertandang ke kamar hotel yang dihuni oleh tersangka.

Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper atau biasa disapa Bang Jack mengetuk pintu berulang kali, hingga akhirnya pintu terbuka. Dia dan rekan-rekannya pun masuk ke dalam kamar. Tampak anak bos toko roti itu sedang duduk di atas kasur. George mengenakan kaus biru.

Kehadiran anggota kepolisian sempat membuat George terkejut. Bang Jack kemudian menjelaskan maksud kedatangannya.

"Ini dari penyidik, Pak AW. Udah paham George ya, masalahnya apa," kata Bang Jack sambil menepuk pundak George seperti dilihat dan didengar dari video, Senin.

"Paham," jawab George sambil mengangguk.

"Oh udah, kalau sudah paham," timpal Bang Jack.

Kepolisian lalu meminta kartu identitas George. Salah seorang penyidik terlihat berbincang-bincang dengan George. Tak lama setelah itu, pelaku yang menghajar karyawati toko roti hingga babak belur itu pun digiring ke luar kamar hotel.

George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

 

5 dari 6 halaman

5. Alasan Polisi Jemput Paksa Pelaku

Polisi mengungkap alasan menjemput paksa George Sugama Halim alias GSH, pelaku yang menghajar karyawati hingga babak belur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada George Sugama Halim. Surat panggilan dilayangkan usai kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Saat itu, orangtuanya terlapor menyampaikan kepada penyidik George sedang berada di Hotel Anugerah, Sukabumi. Rupanya, George bersama keluarga mengasingkan diri ke Hotel Anugerah, Sukabumi usai kasusnya viral di media sosial.

"Pertanyaannya, kenapa di Hotel Anugerah Sukabumi? Setelah kami menggali informasi keterangan dari orangtua dan mereka menyatakan bahwa, mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam karena mereka masih berada di rumahnya, di TKP itu sendiri," kata dia kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Nicolas mengatakan, penyidik kemudian berangkat ke Sukabumi pada 16 Desember 2024 dini hari. Nicolas menyebut, penyidik menjemput terlapor di Hotel Anugrah Sukabumi atas permintaan dari pihak keluarga.

"Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah dan SOP sesuai proses penyidikan," tandas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan George dilakukan oleh Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Penangkapan Anak bos roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung Jakarta Timur, pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 Jam 00.48 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Ade Ary menerangkan, George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik," ujar dia.

6 dari 6 halaman

Infografis